Facebook
Twitter
WhatsApp
Instagram
Youtube
TikTok
Sekarang
Besok
Hijau
Inspirasi
Pelesir
Gaya Hidup
Sejarah
Budaya
Pilkada Serentak
#Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Disdik Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang Pendidikan. (Foto: ilustrasi-beritajakarta.id)
Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran: Wisuda Tak Wajib, Sekolah Dilarang Pungut Biaya
Sekarang
Senin, 5 Mei 2025 | 14:00
Tampilkan Lebih Banyak
Sudah ditampilkan semua
WhatsApp us