Mahasiswa Demo KPU Kota Malang, Desak Coret Bakal Calon Wali Kota  Mantan Napi Korupsi

MALANG-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  nmenggelar unjuk rasa di Kantor KPU Kota Malang, Selasa (10/9/2024) siang. Mereka menuntut KPU Kota Malang menolak pencalonan bakal calon Wali Kota Malang yang memiliki status mantan narapidana (napi) Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Para mahasiswa itu membawa poster bertuliskan, “Calon Pemimpin Kota Malang Harus Bersih”, “Jalankan PKPU No 8/2024” hingga “Tolak Bakal Calon Mantan Napi Tipikor”.  dibawa masa aksi. Berbagai poster itu dibawa saat unjuk rasa di depan depan Kantor KPU Kota Malang.

Salah satu masa aksi, Jono Sujono menjelaskan aksi damai mereka siang tadi merupakan murni  muncul dari keresahan mereka sebagai mahasiswa di Kota Malang.

“KPU harus taat dengan aturan. Tuntutan kami secara damai ingin menegaskan KPU harus menjalankan PKPU No 8 Tahun 2024. Demi kemaslahatan masyarakat dan warga yang dipimpin nanti,” tegas Jono saat ditemui usai aksi yang berjalan kurang lebih 30 menit itu.

Ditegaskannya, potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan adalah salah satu bakal calon wali kota yang mendaftar belum menjalani masa hukuman lima tahun.  

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi memandang bakal calon wali kota yang dimaksud belum menjalani lima tahun usai bebas. Menurut pemahamannya, mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri jika sudah bebas lebih dari 5 tahun penjara.“Ini belum lima tahun dari masa bebas sudah mencalonkan,” tegas Jono.

Unjuk rasa ini tak berhasil menemui komisioner KPU Kota Malang.   Dikarenakan saat unjuk rasa, tidak ada satupun komisioner yang berada di kantor KPU Kota Malang. Masa aksi pun membubarkan diri dan berjanji akan kembali datang melakukan aksi lebih besar jika tidak kunjung mendapat tanggapan soal tuntutan mereka.

Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bakal calon wali kota-wakil wali kota di KPU Kota Malang belum lama ini, terdapat satu kandidat bakal calon wali kota yang menyandang status mantan narapidana tipikor.

Yakni H Moch Anton atau Abah Anton yang sudah mendaftarkan   maju dalam Pilkada Kota Malang berpasangan dengan Dimyati Ayatullah dan diterima KPU Kota Malang. Bapaslon ini diusung oleh PKB, PAN, Demokrat dan Partai Ummat.

Sebagaimana diketahui, Jumat  10 Agustus 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Abah Anton  selama dua tahun penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Selain itu, Anton juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama  dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. (ran)