Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja. (Foto: Ilustrasi)
Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (3/9/2025) hari ini.