Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan, hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. (foto: Komdigi.go.id)
Menkomdigi Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan untuk bergerak bersama melindungi anak dari bahaya dunia digital. (Foto: komdigi.go.id)
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). (foto: Komdigi.go.id)