Sebagai salah satu kebijakan promosi berwisata di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon fuel surcharge, serta penurunan harga avtur, sehingga harga tiket pesawat dapat turun sebesar 12–14 persen. (ilustrasi- Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata-kemenpar.go.id)