Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, berkomitmen menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam bentuk retribusi kompos. (Foto: Ist)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang diwakili Plh Kepala DLH Gamaliel Raymond Hatigoran menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan memeriksa kondisi sejumlah pohon di Kota Malang. Ini menyusul belakangan banyak peristiwa pohon tumbang yang memakan korban.