Mendesak RUU PPRT Disahkan!  Jadi Salah Satu Atensi Nasdem

MALANG- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DP RI. RUUU PPRT menjadi salah satu prioritas pada Prolegnas 2024-2029. Ini disambut baik meskipun dipandang kurang menunjukan keseriusan pemerintah pusat. Konsultan hukum di Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, Umu Hilmy mengatakan RUU PPRT “keluar-masuk” pada rencana pembahasan di badan legislasi pusat. Bahkan kurang lebih 20 tahun lamanya RUU ini lalu lalang tanpa kepastian pengesahan.

“Kebetulan saya mengikuti ini terus. Dan memang RUU ini keluar masuk. Tapi tidak pernah ada kejelasannya. Tahun ini kembali masuk untuk dibahas. Saya pikir ini membuktikan pemerintah atau DPR RI tidak menganggap RUU ini sebagai aturan yang urgen,” tegas Umu, sapaannya, saat memberi tanggapan Rabu (8/1/2025).

Dijelaskannya lagi para aktivis perempuan baik tingkat daerah dan pusat kerap menyuarakan RUU ini, bahkan setiap tahunnya untuk kembali diseriusi. Bahkan beberapa poin rancangan pasal disesuaikan atau disederhanakan.

Pasalnya menurut Umu, ada beberapa poin yang dianggap memberatkan penyedia kerja.

“Salah satunya seperti standar upah dari pekerja rumah tangga. Kami mengerti ada ‘kepentingan’ pihak lain yang dipertimbangkan. Teman-teman aktivis mengkhawatirkan bahwa inilah yang menjadi alasan tarik ulur RUU PPRT begitu lama,” tegas Umu.

Akan tetapi dengan masuknya RUU PPRT kembali dalam Prolegnas DPR RI pihaknya akan menyuarakan lebih keras terhadap esensi dari RUU PPRT. Yakni poin dimana Pekerja Rumah Tangga bisa memiliki standar upah yang sesuai dan diatur dalam undang-undang.

Poin lain yang akan ditekankan adalah sistem perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Yang akan diperjuangkan sehingga setara dengan pekerja-pekerja lainnya.

“Intinya kan itu saja, upah sesuai standar dilindungi dengan undang-undang. Dan harapan kami di daerah juga seperti itu. Selama ini di sini teman-teman berjuang baik dengan kelompok maupun individual. Dengan adanya RUU PPRT harapannya hak dan kewajiban PRT dilindungi,” tegas Umu.

Dikatakannya, Di Kota Malang sendiri kasus-kasus ketenagakerjaan masih kerap menjadi catatan WCC Dian Mutiara.

Akan tetapi ia melihat sudah ada dampak baik dari edukasi tentang hak-hak PRT. Para perempuan yang bekerja sebagai PRT bisa menuntut hak sesuai dan juga mengerti apa-apa saja aturan hukum yang bisa dipegangnya.

“Mereka sudah berani menuntut jika apa yang diterima tidak sesuai dengan haknya. Mengerti aturan hukum yang ada dan sebagainya. Ini baik. Adanya RUU PPRT akan semakin menguatkan itu nantinya,” pungkas Umu.

Untuk diketahui, salah satu fraksi di DPR RI yang getol memperjuangkan RUU PPRT menjadi UU yakni Fraksi Nasdem. Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem yang juga Anggota DPR RI  Periode 2024-2029 Willy Aditya mengungkap pesan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada para wakil rakyat di Senayan. Surya paloh berpesan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. (ran)

Sekarang