U

KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026 Disalurkan

SekarangAja, JAKARTA– Pencairan dana KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026 dimulai secara bertahap sejak Selasa (3/11/2026) kemarin bagi penerima lanjutan yang telah ditetapkan lolos verifikasi.  Ini diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 23.833 Penerima KJP Plus dan 12.462 Penerima Lanjutan KJMU telah melalui proses verifikasi faktual dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa  para pendaftar dilakukan verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum ditetapkan menjadi calon penerima bantuan pendidikan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

“Sehingga, penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik yang memenuhi hasil verifikasi tersebut dengan total anggaran sebesar Rp52.518.840.000,” ujarnya, Rabu (4/11/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.

Jumlah tersebut mencakup jenjang SD sebanyak 11.388 peserta didik, SMP sebanyak 6.100 peserta didik, SMA sebanyak 2.317 peserta didik, SMK sebanyak 3.806 peserta didik, SKB sebanyak 83 peserta didik, dan SLB sebanyak 139 peserta didik.

Sementara untuk 12.462 Penerima Lanjutan KJMU Tahun 2026, total anggaran sebesar Rp112.158.000.000 dengan alokasi Jenjang Diploma III sebanyak 472 mahasiswa, Jenjang Diploma IV sebanyak 1.218 mahasiswa, Jenjang Sarjana (S1) sebanyak 10.739 mahasiswa, dan Profesi sebanyak 33 mahasiswa.

Nahdiana menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tepat sasaran.

“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” tandasnya. (red)

KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026 Disalurkan

Sekarang

KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026 Disalurkan

Sekarang

Diskominfotik Jakarta Didorong Pasang CCTV di Kawasan Rawan

Sekarang