Ini Syarat Bantuan Penyelesaian Pendidikan Mahasiswa Program Magister dan Doktor
SekarangAja, JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Pendaftaran dibuka pada 5–12 Oktober 2026.
Jumlah bantuannya sejumlah Rp 20 juta untuk mahasiswa S2 dan Rp 25 juta untuk mahasiswa S3. Program ini diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, BPP ditujukan untuk membantu mahasiswa yang sedang menempuh tahap penyelesaian pendidikan agar dapat menuntaskan studinya.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” jelas Ruchman di Jakarta.
Ruchman berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sivitas dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Mereka antara lain dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz/kiai, serta pegawai Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan.
Bantuan diberikan secara lump sum. Dana dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian studi. Antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi. Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima. Penerima juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga penyelesaian studi, termasuk tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga lulus.
Syarat Pendaftaran BPP S2 dan S3
Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri. Status tersebut dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal 2026/2027.
Pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga terakhir. Selain itu, pendaftar harus sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi lembar perkembangan (progress) dan dokumen tesis atau disertasi, SK atau surat keterangan pembimbing, surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format, serta pakta integritas bermaterai Rp 10.000.
Pendaftar juga perlu menyertakan dokumen yang membuktikan profesinya, dengan ketentuan:
Tenaga kependidikan: NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun;
Ustaz/kiai dan dosen Ma’had Aly: SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun;
Guru MI–MA, Widyalaya Pratama–Utama, Dharma Sukha Nava–Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu: NUPTK/NPK;
Dosen: NUPTK/NIDN; dan
Pegawai Kementerian Agama: SK pengangkatan.
Pendaftaran hingga 12 Oktober 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama. Calon penerima terlebih dahulu membuat akun melalui Pendaftaran Beasiswa, melengkapi profil dan dokumen yang dipersyaratkan, memilih program bantuan, lalu mencetak kartu pendaftaran.
Pendaftaran berlangsung pada 5–12 Oktober 2026. Tahap seleksi dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 21 Oktober 2026. Informasi selengkapnya, sila klik: Ketentuan Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3. (red)
- Bantuan Penyelesaian Pendidikan Mahasiswa Program Doktor Rp 25 juta
- Bantuan Penyelesaian Pendidikan Mahasiswa Program Magister Rp 20 juta
- Biodata Ruchman Basori
- BPP Mahasiswa Program Magister Rp 20 juta
- Kemenag
- Kementerian Agama
- Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori
- Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kemenag
- Puspenma Sekretariat Jenderal Kemenag
- Ruchman Basori
- Syarat BPP Mahasiswa Program Doktor
- Syarat BPP Mahasiswa Program Magister
- Waktu pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan 5–12 Oktober 2026
- Waktu pendaftaran BPP 5–12 Oktober 2026















