DPRD Kota Malang Target Pembahasan Ranperda RTH Kota Malang Segera Tuntas
SekarangAja, MALANG–DPRD Kota Malang serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu diwujdukan dalam pembahasan yang dilakukan panitia khusus (pansus) RTH DPRD Kota Malang. Rencananya pembahasan Ranperda ini tuntas dalam bulan Juli 2026.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus RTH DPRD Kota Malang Dr H Akhdiyat Syabril Ulum kepada sekarangaja.com. Ulum, sapaan akrab H. Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan, keseriusan pansus itu dilakukan karena RTH berkaitan dengan masa depan Kota Malang. Yakni menyiapkan regulasi menjaga kelesatrian lingkungan hidup di kota pendidikan ini.
Ulum mengatakan, karena seriusnya Ranperda RTH maka pihaknya melibatkan banyak pihak dalam pembahasan. Bahkan pembahasan sampai unsur teknis untuk menjaga RTH Kota Malang.
‘’Kami sudah mengajak sejumlah elemen terlibat dalam pembahasan Ranperda RTH. Itu sudah dilakukan. Di antaranya rapat bersama Kader Lingkungan, IAI, IALI, APERSI, REI, LIRA hingga WALHI,’’ jelas Ulum.
Politisi PKS Ini menegaskan bahwa banyak stakeholder yang diajak terlibat dalam pembahasan materi Ranperda RTH. Itu karena pihaknya ingin mendapat banyak masukan dan pendapat dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan RTH di Kota Malang.
‘’Sementara dalam rapat itu kami menjaring banyak masukan dari komponen masyarakat. Termasuk tenaga ahli. Rencananya masih akan ada dua pembahasan lagi di pansus RTH. Kami targetkan pembahasan Ranperda RTH di tingkat pansus selesai dalam bulan Agustus ini,’’ jelas Ulum.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kedungkandang ini juga menegaskan bahwa masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam merumuskan materi Ranperda RTH.
Sementara itu pembahasan bersama Pemkot Malang juga diitensifkan. Pembahasan itu melibatkan sejumlah Perangkat Daerah (PD) teknis. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum dan dinas teknis lainnya.
Lebih lanjut Ulum menjelaskan tentang analisa naskah Ranperda RTH yang dibahas pihaknya. Yakni kini fokus pada perubahan substansi, keterakomodasian usulan revisi, dan celah harmonisasi menuju naskah final.
‘’Khusus untuk celah harmonisasi dan finalisasi yang kami bahas mencakup berbagai aspek. Di antaranya status atau kelas RTH, partisipasi masyarakat agar lebih kuat, formula penggantian pohon sebelum ditebang hingga beberapa Beberapa standar teknis perlu diselaraskan dengan Permen ATR/BPN 14/2022,’’ urai Ulum.
Begitu pula untuk tipologinya. Kawasan atau zona RTH sangat penting. Karena itulah juga membahas zona RTH, kawasn lain yang berfungsi sebagai RTH, objek ruang yang berfungsi sebagai RTH dan harus sesuai Permen ATR/BPN 14-2022.
Sedangkan khusus untuk RTH privat, diatur dalam pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan. Menurut Ulum, pembahasan RTH privat ini harus diperjelas sejak awal. Sehingga saat muncul aturan teknisnya seperti peraturan wali kota (perwali) maka sudah jelas acuannya.
Khusus formula penggantian pohon yang ditebang juga menjadi pembahasan serius. Sebab dalam Ranperda RTH Publik, ditentukan jumlah penggantian pohon yang ditebang berdasarkan diameter batang. Jika formula ini diserahkan kepada diskresi Perangkat Daerah (PD) dianggap berisiko menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan perlakuan.
‘’Formula berbasis diameter, tajuk, jenis, umur, dan fungsi ekologis sebaiknya dipertahankan. Jumlah pohon pengganti bisa diperhitungkan dengan nilai valuasi ekonomi pohon. Gagasan ini juga sedang dibahas serius di pansus,’’ urai Ulum.
Ia menambahkan dalam berbagai pembahasan muncul gagasan agar out put revisi yang diharapkan, naskah Ranperda RTH tidak hanya lengkap secara struktur, tetapi siap diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pemeliharaan, dan pengawasan.
Untuk diketahui, pembahasan Ranperda RTH Kota Malang ini mendapat perahtian serius masyarakat Kota Malang. Itu karena optimalisasi fungsi RTH sebagai ruang sosial, retensi air untuk cegah banjir, dan paru-paru kota.
Penerapan konsep tematik berbasis lokal, seperti taman lansia atau taman ramah anak sesuai kebutuhan warga juga harus diperhatikan. Selain itu transparansi dana kompensasi pengembang, khususnya terkait lahan pemakaman agar benar-benar terealisasi. (inforial/red)
- DPRD Kota Malang
- DPRD Kota Malang Target Pembahasan Ranperda RTH Kota Malang Segera Tuntas
- Dr H Akhdiyat Syabril Ulum
- Isi Perda RTH Kota Malang
- Luasan RTH Kota Malang
- Luasan Ruang Terbuka Hijau Kota Malang
- Pembahasan Ranperda RTH Kota Malang Segera Tuntas
- Pemkot Malang
- Perda RTH Kota Malang
- Ranperda RTH Kota Malang
- Ranperda RTH Kota Malang Segera Tuntas
- Ruang Terbuka Hijau Kota Malang















