Dandung Kini Jabat Plh Sekda Kota Malang Gantikan Erik Setyo Santoso
SekarangAja, MALANG– Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dandung Julharjanto kini mendapat tambahan tugas. Ia ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Dandung ditunjuk menjadi Plh Sekda Kota Malang menyusul bergesernya Sekda Kota Malang sebelumnya, Erik Setyo Santoso digeser pada jabatan baru menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang.
‘’SK Plh Sekda Kota Malang untuk Pak Dandung sudah saya tandatangani kemarin,’’ kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Surat Perintah Pelaksana Harian bernomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 ditandatangani Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 31 Juli 2026.
Sesuai SK tersebut, Dandung resmi menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda Kota Malang sejak 1 Agustus 2026. Selain sebagai Plh Sekda, Dandung bertugas sebagai Kepala DPUPRPKP Kota Malang.
Sebagai Plh Sekda, Dandung diberi tugas yang cukup penting yakni mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Jabatan yang masih belum terisi itu ditargetkan segera diselesaikan bulan Agustus ini.
“Saya minta kepada Pak Plh Sekda agar pengisian jabatan yang kosong, baik jabatan pimpinan tinggi maupun jabatan lainnya, bisa diproses bulan ini,” katanya.
Meski saat ini Dandung berstatus Plh, Pemkot Malang juga telah mengusulkan peningkatan status menjadi Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Wahyu, kewenangan seorang Pj Sekda lebih luas dibanding Plh sehingga lebih leluasa menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. “Kami sudah kirim surat ke gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, masa tugas Plh memang memiliki batas waktu. Namun, apabila proses penetapan Pj maupun Sekda definitif belum selesai, masa penugasan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. (red)















