Komisi A DPRD Kota Malang Desak Pemkot Percepat Pengisian Jabatan Kosong
SekarangAja, MALANG – Komisi A DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mempercepat pengisian jabatan kosong di tingkat eselon II. Kekosongan ini kian bertambah pasca-bergesernya mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menjadi Sekda Kota Semarang, yang membuat posisi strategis tersebut kini tak berpenghuni.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiyawati, menegaskan bahwa fokus utama Pemkot Malang saat ini seharusnya mempercepat proses pengisian jabatan yang lowong tersebut. Ia mengingatkan agar jangan sampai terlalu banyak posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.
“Pandangan saya hanya satu, bagaimana mempercepat pengisian jabatan tersebut. Jangan sampai banyak posisi OPD yang kosong, untuk mempermudah baik pelayanan atau kepemimpinan OPD yang ada,” kata wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.
Saat disinggung mengenai seberapa strategis posisi Kepala Bapenda yang baru saja kosong, Lelly tidak menampik bahwa jabatan tersebut teramat krusial karena mengomandoi sektor pendapatan daerah. “Sangat strategis, karena berpengaruh terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang,” imbuhnya.
Kendati demikian, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun pejabat definitif untuk mengisi kekosongan tersebut, Lelly menyatakan pihak legislatif menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada kepala daerah. “Kalau untuk masalah Plt atau definitif, kita serahkan kebijakan kepada Pak Wali kota,” lanjut Lelly.
Senada dengan ketuanya, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, juga menaruh perhatian serius terhadap banyaknya jabatan eselon II yang saat ini justru diisi oleh Plt dalam waktu yang cukup lama. Menurutnya, status Plt sewajarnya hanya bersifat sementara sembari pemerintah daerah melakukan seleksi talenta yang tepat.
“Pejabat yang kosong diisi Plt ‘yes ok’, tapi bersifat sementara sebelum ada yang definitif. Jadi pemerintah harus segera mencari atau menyeleksi para pejabat untuk ditetapkan dan ditempatkan sesuai bidang talentanya,” kata Rokhmad.
Politisi dari Fraksi PKS ini pun mengingatkan, masa jabatan Plt idealnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian pejabat definitif, hal tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak eksekutif.
“Plt itu sementara dan 3 hingga 6 bulan. Lebih dari itu, berarti pemerintah tidak serius dong. Karena kewenangan Plt terbatas, tentu juga akan menghambat pelayanan masyarakat,” tegas wakil rakyat Dapil Sukun ini.
Melihat kondisi pengisian jabatan yang dinilai lambat ini, Rokhmad menyatakan bahwa Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menginisiasi pemanggilan terhadap instansi terkait untuk meminta kejelasan.
“Selaku anggota Komisi A bagian hukum dan pemerintahan, (saya) akan meminta Ketua DPRD untuk hearing memanggil BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Dan kalau perlu, juga pak Sekda, kenapa itu terjadi, apa kendala dan masalahnya,” tutup Rokhmad.
Sementara itu, pengisian jabatan kosong di Pemkot Malang bakal menggunakan sistem baru. Pemkot telah mendapatkan izin penggunaan manajemen talenta.
Dengan begitu, tidak diperlukan lagi seleksi terbuka (selter) untuk pemilihan pejabat seperti kepala dinas atau kepala badan. Untuk diketahui, terdapat kekosongan beberapa jabatan tinggi dalam waktu yang cukup lama. Dimulai tahun 2024 dan 2025 lalu.
Total ada sekitar tujuh jabatan setara kepala dinas yang diisi pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh). Contohnya seperti jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat yang saat ini diisi Plh.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengatakan, persetujuan manajemen talenta dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat surat keputusan yang terbit 30 April lalu. ”SK manajemen talenta berlaku selama dua tahun,” ujar dia.
Ada sejumlah poin dalam surat tersebut. Pertama, BKN menyetujui penerapan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) melalui mobilitas talenta. (Inforial/red)
- Anggota Komisi A DPRD Kota Malang H Rokhmad
- DPRD Kota Malang
- H Rokhmad
- Hendru Martono
- Jabatan Kosong Pemkot Malang
- Jumlah Jabatan Kosong Pemkot Malang
- Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Theresiyawati
- Komisi A DPRD Kota Malang
- Komisi A DPRD Kota Malang Desak Pemkot Percepat Pengisian Jabatan Kosong
- Lelly Theresiyawati
- Pemkot Malang
- Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang Hendru Martono
- Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono















