Enam Lapangan Olahraga Bakal Diswastakan, Ini Pesan DPRD Kota Malang
MALANG– DPRD Kota Malang meminta rapat koordinasi khusus sebelum Pemkot Malang memutuskan perencanaan pengelolaan enam lapangan olahraga dengan pihak ketiga di tahun 2025 mendatang. Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto menjelaskan pengelolaan Stadion Gajayana dan enam lapangan olahraga yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus berdasarkan kajian.
“Pemanfaatannya juga harus tetap berpihak pada masyarakat. Terutama masyarakat sekitar fasilitas olahraga yang dikerjasamakan. Jangan sampai warga malah sulit mengakses lapangan olahraga yang selama ini biasa digunakan,” tegas Eko.
Sebelumnya hal ini juga menjadi catatan pada laporan Banggar DPRD Kota Malang pada pembahasan Ranperda APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi Banggar DPRD Kota Malang agar Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) bisa menjelaskan rinci rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Stadion Gayajana dan enam lapangan olahraga yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Selain Stadion Gajayana, enam lapangan olahraga yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Di antaranya Lapangan Luar Gajayana, Lapangan Taman Gayam, Lapangan Kendalsari, Lapangan DInoyo, dan Lapangan Merjosari.
“Kami meminta agar dilakukan dulu rakor (rapat koordinasi) dengan DPRD Kota Malang soal ini segera mungkin sebelum melakukan keputusan strategis,” tegas Eko.
Terkait ini, Kadisporapar Kota Malang Baihaqi mengatakan tujuan meningkatkan pengelolaan enam lapangan olahraga dan Stadion Gajayana dengan pihak ketiga bisa menambah kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski begitu pihaknya tetap memperhatikan kebutuhan dan pemanfaatannya kepada masyarakat Kota Malang.
“Dikerjasamakan rencananya agar bisa menambah PAD. Tetapi tetap akan ada aturan-aturan mainnya. Tidak mungkin semua akan dikuasai pihak ketiga. Kami juga tentu akan bahas dengan komisi dan dewan soal ini,” pungkas Baihaqi. (inforial/ran)