Waduuuh, Piutang Kota Malang Bertambah Jadi Rp 340 Miliar

KOTA MALANG– Jumlah piutang Kota Malang di akhir 2024 ini dikahwatirkan bertambah lebih besar. Dari Rp 326 miliar di 2023 menjadi Rp 340 miliar di akhir 2024 nanti. Ini menjadi kekhawatirkan legislatif Kota Malang, hingga mendorong Pemkot Malang mengindentifikasi dan mencarikan solusi.

Sebelumnya kondisi tersebut  disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Malang saat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan KUA PPAS APBD Kota Malang Tahun 2025, Senin (28/10) lalu.

Terkait hal ini Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa sudah ada langkah straregis yang akan dilakukan untuk menangani hal tersebut.

“Sudah diajukan penghapusan piutang dari neraca Bulan Desember 2023. Pengajuan penghapusan diajukan ke DPRD Kota Malang sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Malang,” tegas Iwan.

Dilanjutkannya, pengajuan penghapusan piutang dari neraca itu masih belum ditindaklanjuti. Maka dari itu beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemkot Malang menjadi terbatas untuk mengurangi angka piutang tersebut.

Iwan menyampaikan beberapa upaya mengurangi beban piutang yang banyak berasal dari piutang pajak ini di antaranya adalah melakukan pemanggilan dan penagihan kepawa wajib pajak yang memiliki piutang.

“Melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terindikasi dan berpotensi menimbulkan piutang baru. Dan melakukan penagihan bekerjasama dengan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tegas Iwan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto juga menjelaskan bahwa piutang pajak ini memang banyak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang sudah ada sejak Tahun 1994 lalu.

Untuk menelusurinya pun diakui sulit. Kata Handi, banyak objek PBB tersebut yang sudah hilang wajib pajaknya hingga sudah beralih fungsi.

“Karena itu banyak piutang gono gini. Banyak data sampah limpahan dari KPP Pratama. Setiap tahun denda Bunga bertambah. Jadi kami ajukan dihapuskan dari neraca saja. Jika pun nanti ada yang membayar bisa masuk ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) masuk ke Lain-Lain Pendapatan Yang Sah,” jelas Handi.

Untuk itu ia meminta DPRD Kota Malang masa jabatan yang baru dapat memproses pengajuan penghapusan piutang dari neraca keuangan. Karena penghapusan hanya bisa dilakukan melalui persetujuan dan forum paripurna DPRD Kota Malang saja. (ran)

Sekarang