U

Ungkap Kasus Perambah Hutan Ilegal di Bentang Alam Seblat

SekarangAja, JAKARTAPenegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan ditegaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Itu dibuktikan dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan pria berinisial S (58 tahun) sebagai tersangka. Itu  karena terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare (ha) di kawasan Hutan Produksi Air Rami.

Penindakan ini merupakan hasil dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistem satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah upaya nyata menjaga fungsi hutan sebagai benteng ekologis sekaligus habitat satwa,”  kata  Dwi melansir InfoPublik.id.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta dokumen transaksi jual-beli lahan ilegal.

Kawasan Bentang Alam Seblat diketahui memiliki nilai strategis karena menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatera yang saat ini menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tim menemukan alat berat yang disembunyikan dengan pelepah sawit untuk menghindari pengawasan petugas.

“Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan ilegal guna mendukung aktivitas perambahan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 7,5 miliar.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia. (red)

Sekarang

Ungkap Kasus Perambah Hutan Ilegal di Bentang Alam Seblat

Hijau

550 Pelajar Ramaikan Pekan Olahraga Tradisional Jaktim

Sekarang

Branding Cerita dari Timur  Agar Kuat di Pasar Kreatif Dunia

Inspirasi