Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai Berdiri Tanpa Izin Lengkap
SekarangAja, SURABAYA– Pemkot Surabaya bertindak tegas. Terbaru menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Itu setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan tak sesuai standar.
Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya melakukan pemeriksaan di lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan kos tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki perizinan lengkap.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Wali Kota Eri, Selasa (27/10/2026) hari ini.
Orang pertama di Pemkot Surabaya itu menyatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran pemkot khususnya terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat mengenai bangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan memiliki aktivitas pembangunan yang cukup masif.
“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga,” katanya.
Menurut Iman, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan tersebut. Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman mengungkap, rumah kos yang ditertibkan diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. “Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” ungkap Iman.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat berinvestasi melalui usaha rumah kos. Namun, kegiatan usaha tersebut harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
Selain persoalan perizinan dan ketentuan hunian, Iman menyoroti ketersediaan lahan parkir. Menurut dia, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sedangkan bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas parkir. “Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” ungkap Iman.
Karena itu, Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
Irna menegaskan, pembangunan pada bangunan yang masih dalam proses pengerjaan wajib dihentikan. Sementara itu, operasional dua rumah kos yang telah aktif juga harus dihentikan.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.
Irna menegaskan, apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan. Setelah penyegelan dilaksanakan, maka seluruh aktivitas di dalam bangunan otomatis tidak diperbolehkan.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkasnya. (red)
- Aturan bangun kos di Surabaya
- Aturan kos-kosan di Surabaya
- Biodata Eri Cahyadi
- Biodata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
- Cara lapor Lapor Cak Eri
- Hotline Lapor Cak Eri
- Iman Kristian
- Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian
- Kos di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo Surabaya
- Kos Enam Lantai Berdiri Tanpa Izin Lengkap di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo
- Kos murah di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo Surabaya
- Kos pasutri di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo Surabaya
- Pembangunan Kos Enam Lantai Berdiri Tanpa Izin Lengkap di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo
- Pemkot Surabaya
- Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai Berdiri Tanpa Izin Lengkap
- Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai Berdiri Tanpa Izin Lengkap di Kandangan Jaya Kecamatan Benowo
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 Surabaya
- Perda Nomor 4 Tahun 2026 Surabaya
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi















