Pemkot Malang Ingatkan Lagi Aturan Wisata Sekolah
MALANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menerapkan persyaratan yang cukup ketat bagi sekolah yang hendak melaksanakan perjalanan luar kota menggunakan bus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan pihaknya membuat aturan izin bagi semua sekolah. Ini ditegaskan menyusul kembali adanya kejadian kecelakaan yang melibatkan kegiatan wisata sekolah.
Suwarjana menjelaskan setiap sekolah yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan bus harus mendapatkan izin. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan melihat perlengkapan izin tersebut.
Beberapa syarat izin tersebut antara lain seperti kejelasan administrasi profil bus, kegiatan yang akan dilakukan, termasuk siapa nama pengemudinya.
Suwarjana mengatakan, aturan itu dibuat pada 2024 setelah adanya peristiwa kelam kecelakaan bus yang mengangkut para siswa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Malang. Para guru atau perwakilan dari sekolah di Kota Malang mendapatkan edukasi dari Dishub Kota Malang bagaimana mengetahui ciri-ciri bus yang layak untuk digunakan.
“Kami sudah mengimbau karena sering kecelakaan saat rekreasi. Kan sempat studi tiru dan outing kelas disarankan tidak boleh, tapi Kota Malang berbeda. Menurut kami, kecelakaan yang terjadi itu akar permasalahannya ada di bus,” katanya.
Berkaca pada peristiwa di Kota Batu, bus yang hilang kendali itu karena rem blong. Menurut Suwarjana jika kendaraan yang digunakan itu layak, kejadian rem blong kemungkinan besar tidak akan terjadi. Belakangan diketahui bahwa bus yang mengalami kecelakaan di Kota Batu telah kedaluwarsa izinnya sejak 2020.
“Satu-satunya jalan menurut kami, bus layak atau tidak itu di Dishub. Makannya pada 2024, saya mengundang Kadishub, semua kepala sekolah, bagaimana cara memilih bis yang baik. Semua kepala sekolah negeri dan swasta kami undang,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan agar sekolah bertindak tegas jika pesanan unit kendaraan tidak sesuai aturan keamanan berkendara. Suwarjana mengatakan, sering sekali bus yang datang berbeda dengan bus yang dipesan. Menghadapi hal tersebut, pihak sekolah harus berani menolak.
“Di kontraknya itu biasanya ada keterangan nomor kendaraan. Kalau yang datang berbeda, meskipun alasannya banyak, harus tegas berani menolak. Mohon itu tidak diterima,” ujarnya.
Suwarjana ikut berduka cita atas peristiwa yang terjadi di Kota Batu. Ia juga mengingatkan kembali semua sekolah yang berada di bawah naungan Dindik Kota Malang untuk memperhatikan aspek keselamatan jika ingin melaksanakan perjalanan luar kota.(ran)