Pastikan Pembayaran Klaim Penjaminan dan Likuidasi Optimal,  LPS  Kunjungi Bank Cahaya  di Kota Batu

BATUKetua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, melakukan kunjungan ke BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Bank Cahaya) yang berstatus Dalam Likuidasi (DL) bersama  Badan Supervisi LPS dan Komisi XI DPR di Kota  Batu, Jumat (17/10/2025) hari ini.

Kunjungan yang diinisiasi oleh LPS bersama Badan Supervisi LPS ini bertujuan untuk memantau upaya peningkatkan layanan LPS saat melakukan penanganan bank yang telah dicabut izin usahanya.

Pada kunjungan tersebut, Anggito Abimanyu, memberikan update progres penanganan bank mulai dari pencairan simpanan nasabah dan juga penanganan kasus hukum sebagi bagian proses likuidasi.

“LPS telah melakukan dropping  simpanan nasabah melalui bank pembayar sebanyak Rp 30 miliar, milik 99 persen nasabah BPR yang ditetapkan sejak 5 (lima) hari kerja setelah dicabut izin banknya” ujar Anggito.

Pada kesempatan yang sama beberapa perwakilan nasabah deposan Bank Cahaya juga turut hadir untuk menyampaikan pengalaman mereka selama proses pencairan dana. 

Mereka menyampaikan apresiasi kecepatan LPS dalam menangani Bank Cahaya dan kemudahan dalam melalukan proses pencairan dana.

“Jadi setelah mendengar bapak dan ibu para nasabah yang hadir, kami selaku perwakilan DPR RI yang membidangi keuangan, kami akan terus memonitor pelayanan LPS kepada nasabah, jangan lupa sampaikan juga kepada kerabat atau saudara di rumah bahwa menyimpan uang di bank aman karena ada LPS yang menjamin” ujar Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah dicabut izin usahanya pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan, 5 (lima) hari kerja setelahnya. Yaitu tanggal 30 Juli 2025  lalu,  nasabah sudah bisa mencairkan dana atau tabungan mereka melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. (cia)

Gerimis Berpotensi Basahi Jakarta Siang Ini

Sekarang

Gerimis Berpotensi Basahi Jakarta Siang Ini

Sekarang