Laporan Dana Kampanye, Paslon Pilkada Kota Malang Masih Gunakan Dana Sendiri

MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. Dari pengumuman ini Pasangan Calon Nomor 1 memiliki dana kampanye tertinggi.

Sumbangan dana kampanye yang terisi hanyalah berisi dana pribadi paslon (pasangan calon) saja. Ini dapat dilihat dari Pengumuman KPU Kota Malang Nomor: 746/PL.02.5-Pu/3573/2024 tentang Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Ali Akbar sempat menjelaskan bahwa LPSDK bersifat wajib dilaporkan.

“Isinya adalah laporan dana-dana kampanye. Sumbernya dari mana saja, jumlahnya berapa. Lalu dilaporkan. Fungsinya untuk transparansi di masa kampanye,” tegas Ali.

Dari pengumuman ini terlihat Paslon Nomor Urut 1 (Wahyu-Ali) memiliki dana kampanye sebesar Rp 991,5 juta. Ini berasal dari dana pribadi paslon.

Sementara Paslon Nomor Urut 2 Heri Cahyono (Sam HC)-  Ganis Rumpoko mencatatkan dana kampanye sebesar Rp 200 juta, juga bersumber dari dana pribadi paslon. Lalu Paslon Nomor Urut 3 (Anton-Dimyati) mencatatkan dana kampanye sebesar Rp 946,6 juta juga berasal dari dana pribadi paslon.

“Dengan diumumkan, publik juga bisa memantau akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye. Melaporkan jika ada yang tidak sesuai dan sebagainya. Setelah ini akan ada lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan akan ada proses audit juga dari tim auditor,” jelas Ali.

Jika dilihat dari pengumuman ini, maka dana kampanye tertinggi oleh Paslon Nomor Urut 1, atau Paslon Wali. Sementara itu dari LPSDK ini, seluruh dana kampanye tercatat masih berasal dari dana pribadi paslon.

Sumbangan yang berasal dari Gabungan Parpol/Parpol, Perseorangan dan Badan Hukum Swasta semuanya kosong. Artinya ketiga paslon tercatat masih menggunakan dana pribadi untuk kampanye.  (ran)