U

Lapangan Padel di Meruya Dipastikan Tak Bisa Beroperasi

SekarangAja, JAKARTALapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dipastikan tak dapat izin operasional selama belum mengantongi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Hal itu ditegaskan  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” tegas Gubernur Pramono di RS Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.

Ia juga memastikan, aturan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi seluruh masyarakat Jakarta.

“Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” katanya.

Sekadar diketahui, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Setalah dilakukan pemeriksaan, lapangan tersebut diketahui belum memiliki perizinan. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh UP JAMC BPAD.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan menemukan penggunaan BMD melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian. Tindak lanjut atas pemanfaatan kelebihan luasan BMD saat ini masih dalam proses administrasi penilaian dan adendum perjanjian. Sedangkan aspek perizinan bangunan menjadi kewenangan instansi teknis terkait. (red)

Rumah Sakit Tria Dipa Beroperasi

Usut Pelaku Perusakan CCTV Jakarta

Sekarang

Rumah Sakit Tria Dipa Beroperasi

Sekarang

Kampung Klasik IV Merjosari Jadi  Ruang Pelestarian Budaya

Budaya

Lapangan Padel di Meruya Dipastikan Tak Bisa Beroperasi

Sekarang

Usut Pelaku Perusakan CCTV Jakarta

Sekarang