U

Komisi B DPRD Kota Malang Dialog dengan Perwakilan Pedagang Pasar Besar, Ini yang Dibahas

SekarangAja, MALANGKomisi B DPRD Kota Malang pastikan kawal revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Komisi B bakal menolak keras opsi keterlibatan pihak ketiga jika dalam prosesnya merugikan para pedagang.

Hal itu ditekankan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, usai menerima Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (21/5) hari ini. Audiensi tersebut merespons keresahan pedagang terkait kejelasan perkembangan pembangunan pasar pasca-tertundanya kucuran dana APBN.

“Teman-teman pedagang ingin menanyakan perkembangan pembangunan, khususnya terkait wacana skema KPBU yang sempat bergulir di media. Mereka khawatir proses KPBU ini memicu persoalan, seperti yang pernah terjadi di Pasar Blimbing dan Pasar Gadang,” urai Bayu.

Menyikapi kekhawatiran itu, Bayu menyatakan bahwa Komisi B mengusung dua sikap tegas. Pertama, legislatif memastikan diri berdiri di pihak pedagang. Kedua, jika skema KPBU ini benar-benar dijalankan, terdapat sejumlah syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta pemenang proyek.

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah terkait validitas data pedagang. Bayu meminta jumlah pedagang yang masuk kembali setelah pembangunan tidak boleh bertambah dari data awal guna mengantisipasi adanya praktik jual beli lapak ilegal.

“Jumlah pedagang tidak boleh bertambah. Kalau berkurang karena tidak aktif, mungkin iya. Selain itu, proses keluar dan masuk ke tempat relokasi nanti harus gratis. Jika tidak begitu, ya kita tolak KPBU,” tegas wakil rakyat dari Dapil Klojen ini.

Lebih lanjut, Komisi B juga menginstruksikan agar tata letak pasar tetap memprioritaskan pedagang tradisional. Misalnya lantai dasar atau lantai 1 dan 2 harus sepenuhnya dialokasikan untuk pedagang eksisting. Sementara pihak ketiga atau investor dipersilakan mengelola lantai atas untuk sektor komersial, seperti eks-Matahari Departement Store.

Kendati skema KPBU dinilai lebih rumit karena berorientasi pada titik impas (Break Even Point/BEP) investor, Bayu menyebut sistem ini memiliki keunggulan dibanding pola kerja sama masa lalu. Pasalnya, proyek KPBU memiliki penjamin infrastruktur legal, yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Artinya secara regulasi lebih kuat. Kalaupun ada risiko, ada penjamin dari kementerian. Skema ini juga dinilai menguntungkan APBD karena Pemkot tidak terbebani biaya pemeliharaan. Pendapatan investor bisa bersumber dari sewa ruang komersial atas dan retribusi parkir,” pungkasnya. (inforial/red)

Sekarang

Alpukat Betawi Versi Terbaru Kian Manjakan Warga Jakarta

Sekarang

Cuaca Jakarta Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan

Sekarang