Ini Potensi Pelanggaran Nikah Siri
SekarangAja, JAKARTA–Hindari praktik nikah siri. Sebab perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan adalah perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah bagi umat Islam.
Itu merupakan imbauan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag mengajak agar setiap prosesi pernikahan dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam praktik masyarakat, istilah ini sering digunakan untuk menunjuk perkawinan yang secara agama diklaim telah memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Persoalan hukumnya terletak pada kecenderungan memisahkan secara tajam antara keabsahan agama dan kewajiban negara. Padahal, perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan ibadah antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap status personal, anak, harta, nafkah, waris, perwalian, dan perlindungan sosial. Karena itu, perkawinan yang sengaja dilakukan tanpa pencatatan tidak dapat dipromosikan sebagai praktik yang bebas risiko.
Imbauan untuk menghindari praktik nikah siri ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang membahas praktik nikah siri dengan iming-iming mendapat surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad.
“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA. Bahkan, persoalan utama perkawinan siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang berfungsi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026) hari ini.
“Jadi, yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” lanjutnya.
Dijelaskan Ahmad Zayadi, pencatatan perkawinan memiliki dasar historis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, yang kemudian diberlakukan secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Kerangka tersebut menempatkan pencatatan sebagai bagian dari tata kelola perkawinan dan memastikan bahwa peristiwa nikah, talak, dan rujuk tercatat serta dapat dibuktikan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” paparnya.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, lanjut Ahmad Zayadi, perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan persoalan dalam pembuktian dan kekuatan hukum. Perkawinan tersebut mungkin saja diklaim memenuhi ketentuan agama, tetapi tidak memiliki kekuatan administratif yang sama dengan perkawinan yang tercatat.
Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat mengalami kesulitan ketika mengajukan tuntutan nafkah, harta bersama, perlindungan dari kekerasan, hak waris, perwalian, atau administrasi kependudukan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan juga memperkuat orientasi perlindungan melalui penyeragaman batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” sebutnya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengaturan yang lebih eksplisit. Pasal 5 KHI menyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pasal 6 KHI menyatakan bahwa perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pencatatan dan pengawasan memiliki fungsi substantif. Pengawasan diperlukan untuk memeriksa identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta potensi adanya halangan perkawinan.
“Karena itu, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” sebutnya.
Dalam konteks regulasi administrasi perkawinan yang berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur pencatatan pernikahan melalui tahapan pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya mencatat peristiwa setelah akad, tetapi juga melakukan pemeriksaan sebelum akad. Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan melalui jasa nikah siri untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan dapat berpotensi melanggar ketentuan administrasi perkawinan.
“Pelanggaran administratif tersebut menjadi semakin serius apabila disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, atau eksploitasi terhadap Perempuan,” ucap Zayadi.
Dilanjutkan Zayadi, perkawinan yang tidak tercatat memang tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Pemidanaan tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik tertentu dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Perkawinan siri dapat memiliki dimensi pidana apabila praktik yang menyertainya memenuhi unsur tindak pidana. Misalnya: seseorang melakukan perkawinan atau hidup bersama sementara masih terikat perkawinan lain; seseorang menyembunyikan status perkawinannya dengan maksud menipu; terdapat unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau eksploitasi; perkawinan melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi syarat hukum; terdapat pemalsuan dokumen atau identitas; pelaku jasa membantu atau memfasilitasi perbuatan pidana tertentu; atau praktik tersebut memenuhi unsur delik kesusilaan atau delik lain dalam KUHP.
“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandasnya. (red)
- Ahmad Zayadi
- Alasan tidak Nikah Siri
- Apa itu Nikah Siri
- Cegah Nikah Siri
- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi
- Hukum Nikah Siri
- Ini Potensi Pelanggaran Nikah Siri
- Kemenag
- Kementerian Agama
- Kerugian Nikah Siri
- Potensi Pelanggaran Nikah Siri
- Potensi pidana Nikah Siri
- Tentang Nikah Siri















