Pemerintah Kembali Gelontor Bantuan Subsidi Upah Pekerja
SekarangAja, JAKARTA– Para pekerja bersiaplah dapat transferan uang dari pemerintah. Pasalnya pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bentuk program ini yakni diberikan BSU satu kali untuk periode tiga bulan. Besaran Rp 300 ribu per bulan. Artinya sekali ditransfer langsung Rp 900 ribu.
Rencana kebijakan pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai rapat di Istana Negara, pada Rabu (30/9/2026).
Menko Airlangga mengatakan program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun.
Dengan demikian, setiap pekerja yang nantinya memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
Namun demikian belum ada penjelasan detail tentang kriteria penerima BSU 2026. Termasuk batas gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyalurannya belum diumumkan. (red)
- Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- BSU Rp 300 ribu per bulan untuk pekerja
- BSU Rp 900 ribu per tiga bulan untuk pekerja
- Cara dapat Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- Jadwal transfer Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- Jumlah Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- Ketentuan Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- Pekerja ditransfer pemerintah
- Pemerintah Kembali Gelontor Bantuan Subsidi Upah Pekerja
- Syarat dapat Bantuan Subsidi Upah Pekerja















