U

Begini Skema Pesantren Bangun Dapur MBG Mandiri

SekarangAja, JAKARTA-Terbuka peluang pondok pesantren (ponpes) mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri. Model layanannya pun lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan pesantren.

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii mengatakan pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang diperbolehkan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri melalui pengajuan yayasan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat distribusi MBG sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii usai kegiatan koordinasi percepatan Program MBG pada pondok pesantren bersama Badan Gizi Nasional dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (17/5/2026). 

Wamenag Romo  Syafii menjelaskan satu dapur MBG nantinya dapat melayani maksimal 3.000 penerima manfaat. Karena itu, pesantren dengan jumlah santri kecil diperbolehkan bergabung dengan pesantren atau sekolah lain di sekitarnya melalui skema layanan bersama.

“Kalau kemudian ada beberapa pesantren yang tidak mencapai seribu santri, bergabung dengan sekolah-sekolah yang lain itu juga diperkenankan. Yang penting tidak boleh di bawah seribu,” katanya.

Dikatakan Wamenag Romo Syafii, pesantren yang sebelumnya telah memiliki dapur juga tidak harus membangun ulang dari awal. Dapur yang sudah ada cukup disesuaikan dengan standar higienitas, sanitasi, pengelolaan limbah, dan pemenuhan gizi sesuai ketentuan BGN. Dukungan pembiayaan pembangunan maupun renovasi dapur juga disebut telah dibahas bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Jadi tinggal di-update saja tentang higienisnya, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya, pemenuhan keseimbangan protein, gizi dan sebagainya. Jadi memang adaptif,” ujar Wamenag.

Selain itu, pola layanan MBG di pesantren juga dibuat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kultur santri. Sistem prasmanan tetap dimungkinkan, penggunaan ompreng tidak diwajibkan bagi semua pesantren, dan jadwal makan dapat disesuaikan dengan tradisi puasa sunnah Senin dan Kamis. Meski demikian, standar kebersihan dan keamanan pangan tetap harus mengikuti aturan BGN.

“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka,” katanya.

Wamenag Romo Syafii menambahkan keberadaan dapur MBG di pesantren juga diproyeksikan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat melibatkan tenaga kerja dari lingkungan pesantren, mulai dari warga sekitar, keluarga ustaz, hingga anak kiai untuk membantu operasional dapur dan distribusi layanan makanan.

“Awalnya mereka ini cuma penerima manfaat. Ke depan mereka akan bertransformasi dari menerima manfaat, menjadi mengelola dapur sendiri. Kan butuh tenaga kerja, di pesantren itu sudah biasa juga ada yang masak. Jadi mereka ini yang tadinya masak, misalkan tidak dapat insentif, ketika ada ditransformasi menjadi relawan SPPG, satu orang bisa dapat 2 juta rupiah.” ujar Romo Syafii.

Kementerian Agama mendorong percepatan dan penyesuaian tata kelola proses ini. Saat ini Kemenag dan BGN tengah memperkuat sinkronisasi data penerima manfaat, memperluas titik layanan SPPG, melakukan sosialisasi program, serta menyiapkan pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan MBG di pesantren. (red)

JIS Pusat Aktivitas Gaya Hidup

Cegah Hantavirus dengan Penerapan PHBS

Sekarang

Gubernur Pramono Dampingi Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT

Sekarang

JIS Pusat Aktivitas Gaya Hidup

Sekarang

Cegah Hantavirus dengan Penerapan PHBS

Sekarang