Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Kota Malang
MALANG- Dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial PBS (63 tahun) kepada dua keponakannya berinisial AAR (11) dan ARR (17) mendapat sorotan tajam dari masyarakat Kota Malang.
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Ya’qud Ananda Gudban, mengapresiasi pihak Polres Malang Kota yang telah bergerak cepat dalam menangani masalah ini. Sebab, berdasarkan info pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Saya mengapresiasi kepolisian yang gerak cepat dan juga berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas sesuai perundang-undangan dan pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Nanda, sapaan akrab Yaqud Ananda Gudban, Minggu (5/1/2025) hari ini.
Nanda yang juga Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) ini menjelaskan, dalam banyak kasus, tindak kejahatan seksual kepada anak justru dilakukan oleh orang dekat atau sosok yang dikenal oleh korban. Dalam kasus PBS (63) ini, kedua korban diketahui adalah keponakannya sendiri.
“Pelaku bukan orang asing bagi korban, dan ada juga info bahwa pelaku ini adalah tokoh masyarakat, tentu ini suatu kejahatan luar biasa. Harapan saya para korban mendapat keadilan dengan pelaku dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Nanda juga menerangkan selama ini sebagian besar korban kejahatan seksual anak juga tidak berani “speak up” atas apa yang menimpanya karena adanya ancaman dari pelaku sehingga menimbulkan ketakutan yang luar biasa.
“Juga ada fenomena victim blaming, yang mana justru korban yang speak up juga dalam berbagai kasus malah disalahkan atas apa yang terjadi pada dirinya. Tentu saja, kasus ini harus dikawal oleh masyarakat, sehingga para predator seksual pada anak tidak muncul kembali,” tandasnya.
Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya (UB) itu menambahkan, agar dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan PBS (63) harus tetap diselesaikan dalam ranah hukum, bukan dengan cara kekeluargaan. Pasalnya, kejahatan tersebut masuk dalam kategori lex specialis yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tidak ada kata damai buat pelaku kejahatan seksual. Kasus ini harus ditindak tegas. Kami akan bersama- sama mengawal kasus ini dan saya yakin aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku,” tegas Nanda.
Selain itu, Nanda berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga berharap Pemerintah Kota Malang melalui OPD terkait bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya. (red)