2026 Mulai Realisasi Dana Rp 50 Juta Per RT

MALANG – Pemerintah Kota Malang menargetkan realisasi program bantuan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari janji politik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat  pada Pilkada lalu. Rencananya program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemkot Malang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Sosialisasi akan dilakukan menyeluruh hingga ke tingkat RT untuk memastikan pemahaman menyeluruh atas hak, kewajiban, serta sanksi yang mengikat.

“APBD 2025 sudah berjalan ketika saya masuk (dilantik jadi wali kota), jadi realisasinya kemungkinan besar dilakukan tahun depan. Supaya tidak menimbulkan persoalan hukum, harus ada dasar hukumnya dulu. Kasihan kalau RT, RW tidak tahu apa-apa, tapi terkena masalah,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa peraturan ini akan mengatur teknis penyaluran, termasuk tahapan, tanggung jawab, serta larangan yang harus dipatuhi oleh penerima bantuan. Setelah perwal selesai, barulah dokumen itu akan dibawa ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, pembahasan teknis dalam perwal akan menjadi kunci untuk memastikan efektivitas program di lapangan.

“Saya kira nanti kalau sudah ter-breakdown teknisnya di Perwal, kita bisa lihat bersama-sama. Kayaknya tahun depan mungkin baru bisa diterapkan. Ini kan kita masih mempersiapkan kerangkanya,” ujar Amithya.

Ia berharap bantuan ini benar-benar bermanfaat hingga ke tingkat paling bawah, yakni RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.  “Kami berharap itu bisa menjadi solusi percepatan pembangunan di Kota Malang, khususnya di tingkat grassroot,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan program berbasis aspirasi seperti ini, Amithya juga menyoroti pentingnya komitmen integritas dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani bersama merupakan bagian dari upaya menjaga proses pengusulan dan pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Ini sama seperti musrenbang, hanya saja jalurnya melalui aspirasi. Kami tekankan komitmen bersama agar pelaksanaan dan penyusunan Pokir tetap sehat,” tegasnya.

Dengan landasan hukum yang kuat dan pengawasan ketat dari legislatif, program Rp 50 juta per RT ini diharapkan menjadi pendorong pembangunan berbasis partisipasi warga secara langsung. (cia).

Sekarang