Bahas Penyertaan Modal, DPRD Kota Malang  Soroti Kinerja BPR Tugu Artha

MALANG- DPRD Kota Malang menyoroti kinerja PT BPR Tugu Artha Sejahtera  Kota Malang. Para wakil rakyat mendorong peningkatan kontribusi BUMD milik Pemkot Malang itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewan menekankan perlunya perbaikan manajemen dan strategi bisnis yang lebih jelas. Itu seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal sebesar Rp 35 miliar hingga tahun  2028.

Suntikan modal ini diharapkan mampu menggenjot kinerja bank milik daerah tersebut agar lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi mikro di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan selama ini kontribusi BPR Tugu Artha terhadap PAD belum maksimal dibandingkan dengan besarnya penyertaan modal yang telah diberikan.

“Karena itu saat penyampaian pandangan umum fraksi, juga sempat ditekankan bahwa semestinya ada rencana bisnis yang jelas. Sehingga dengan penyertaan modal itu harapannya bisa menggenjot PAD lebih lagi,” ujar Amithya, Selasa (11/3/2025) hari ini.

Salah satu langkah yang tengah dibahas adalah perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha menjadi Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen serta memastikan penempatan sumber daya manusia berdasarkan profesionalisme dan integritas.

Lebih lanjut, DPRD  Kota Malang menegaskan setelah mendapatkan penyertaan modal secara bertahap, BPR Tugu Artha harus mampu memberikan dividen kepada Pemkot Malang.

“Bank ini adalah lembaga usaha, bukan lembaga sosial. Jadi, ada kewajiban untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham,” jelasnya.

Saat ini, DPRD dan Pemkot Malang tengah menggodok Ranperda Penyertaan Modal untuk PT BPR Tugu Artha Sejahtera. Bank tersebut diproyeksikan akan menerima suntikan modal sebesar Rp 35 miliar secara bertahap hingga 2028.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji  menambahkan,   angka tersebut mengacu pada perda yang telah terselesaikan sebelumnya. Namun, mekanisme pencairan modal masih perlu dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).

“Angkanya memang Rp 35 miliar, tetapi pencairannya bertahap. Bisa dimulai dari Rp 1 miliar dulu, lalu dievaluasi perkembangannya. Atau bisa juga dibagi tiap tahun, misalnya Rp 7 miliar per tahun,” kata Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan besaran dan mekanisme pencairan modal ini masih dalam tahap pembahasan. Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan di antaranya adalah perencanaan bisnis bank dan kondisi anggaran daerah saat ini. (inforial/ran)

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang

Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Kota Malang Soroti RTRW

Sekarang

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang