Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU, Begini Sikap Tegas DPRD Kota Malang
MALANG– Hingga awal tahun 2025 ini kurang lebih 400 perumahan tercatat belum menyerahkan Prasarana Saranan Umum (PSU) ke Pemkot Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurrkahmadi, S.AP, MAP menyoroti masalah ini. Padahal pengembang sudah diingatkan agar serahkan PSU.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurrkahmadi, S.AP, MAP menegaskan bahwa penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Malang merupakan kebijakan yang harus dijalankan ketika sudah selesai membangun perumahan.
Ini menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurrkahmadi, S.AP, MAP mengingatkan masalah penyerahan PSU akan didorong diselesaikan.
“Paling tidak di tahun ini ada peningkatan signifikan untuk jumlah PSU yang diserahkan ke Pemkot Malang. Aduan masyarakat sudah masuk ke kami. Soal drainase yang tidak berjalan di perumahan tetapi PSU belum diserahkan,” jelas wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.
Penyerahan PSU juga berkaitan erat dengan penertiban aset-aset milik Pemkot Malang. Beberapa kali Pemkot Malang disorot mengenai penertiban aset yang masih belum maksimal. Untuk itulah penyerahan PSU mesti digalakkan.
Salah satunya, kata Dito, adalah membahas Rancangan Perda PSU Kota Malang. Ranperda ini sudah masuk dalam Propemperda Kota Malang tahun ini. Dan didorong untuk segera diserahkan untuk dibahas.
“Ranperda PSU juga harus segera disampaikan dan dibahas. Dengan adanya ranperda ini ada hal-hal yang bisa diatur seperti tata cara penyerahan PSU, hak dan kewajiban hingga sanksi melekat jika ada pelanggaran,” pungkas Dito. (inforial/ran)