Gelar Rapat Gabungan,  Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang Panggil Empat OPD

MALANG– Usaha hiburan malam di Kota Malang ternyata menjadi polemik. Izinnya banyak tidak lengkap, belum lagi urusan pajaknya yang juga masih tidak tertib. DPRD Kota Malang pun turun tangan. Itu ditunjukkan Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang yang menggelar rapat kerja gabungan, Selasa (14/1/2025) hari ini.

Rapat gabungan dua komisi itu memanggil empat organisasi perangkat daerah  (OPD) sekaligus. Yakni  Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dan Satpol PP Kota Malang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Theresiyawati menjelaskan rapat kerja itu tindak lanjut pemanggilan Komisi A terhadap salah satu usaha hiburan malam. Yang kemudian didalami kembali oleh legislatif.

Dari rapat kerja, melalui dinas mitra terkait, Komisi A akan segera menindaklanjuti dengan pengawasan dengan meminta data-data update tempat hiburan malam.

“Kami akan segera juga mengaggendakan untuk memanggil pengelola-pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. Sementara akan kami dalami dan koordinasikan dengan mitra OPD, setelah itu segera akan ditindaklanjuti lagi,” jelas Lelly.

Sementara itu  Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji  mengatakan  rapat kerja gabungan juga membahas tentang penegakan aturan peredaran minuman beralkohol (minol) dan perizinan dan pajak usaha hiburan malam di Kota Malang.

“Komisi B dan Komisi A gabung untuk hearing soal hiburan malam serta perizinan dan pajaknya. Makanya digabung dua komisi karena ada dua aspek yang penting kami bahas di sini,” paparnya.

Bayu mengatakan rapat kerja gabungan ini berawal dari tindaklanjut pemanggilan salah satu usaha hiburan malam oleh Komisi A beberapa waktu lalu. Yang mencuatkan isu belum lengkapnya perizinan hiburan malam di Kota Malang.

Yang kemudian hal ini juga merembet pada urusan pajak. Baik pajak restoran (makanan dan minuman) dan pajak hiburannya sendiri.

“Nah ada semacam fakta bahwa beberapa tempat hiburan malam belum melengkapi izin seperti izin minol dan hiburannya. Ada juga pajaknya. Misal mereka punya pajak resto tapi pajak hiburan tidak maksimal dan semacamnya,” ungkap Bayu.

Dari rapat kerja ini  diketahui bahwa baik perizinan maupun urusan pajak dari tempat hiburan malam Kota Malang ini tidak semuanya tertib. Atau masih ada yang belum terpantau dan terawasi dengan baik.

Untuk itu Komisi A dan Komisi B   menyepakati satu hal. Bahwa agar Disnaker PMPTSP dan Bapenda segera menyusun daftar seluruh lokasi hiburan malam yang ada.

“Untuk PMPTSP kami akan minta semua daftar tempat hiburan malam baik yang berizin lengkap, yang masih belum lengkap ataupun yang belum ada izin. Sementara  Bapenda kami minta daftar wajib pajak dari usaha-usaha itu juga,” tegasnya. (inforial/ran)

11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL

Sekarang

11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL

Sekarang