U

Tinik Wijayanti Dorong Ranperda RTH Kota Malang Lebih Progresif: Atur RTH Privat hingga Target Penambahan Tahunan

SekarangAja, MALANG–  Anggota Pansus Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, mendorong agar Ranperda RTH tidak sekadar menjadi regulasi normative. Namun menghadirkan langkah konkret untuk menambah ruang hijau di Kota Malang.

Tinik menjelaskan, Pansus memperluas cakupan Ranperda yang awalnya lebih berfokus pada RTH publik menjadi pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk RTH privat.

“Pemenuhan RTH merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha properti,” ujarnya.

Terkait keterbatasan lahan, Tinik meminta Pemkot Malang mengoptimalkan aset dan lahan yang tersedia serta mendorong RTH vertikal, seperti green roof dan vertical greenery.

“Keterbatasan lahan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti menambah ruang hijau,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tinik juga mendorong skema insentif dan disinsentif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022. Masyarakat atau pengembang yang menyediakan RTH melebihi kewajiban dapat diberi insentif, seperti keringanan PBB, kemudahan perizinan bangunan, atau bonus Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Pemerintah juga harus berani menetapkan target penambahan RTH setiap tahun. Harus jelas berapa luas yang bertambah, di mana lokasinya, dan bagaimana realisasinya. Tanpa target, kekurangan RTH hanya akan terus dibicarakan tanpa progres yang terukur,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurutnya, target tersebut perlu dituangkan dalam roadmap yang jelas agar dapat dievaluasi setiap tahun. Pemkot juga harus segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana setelah Perda RTH disahkan.

“Jangan sampai Perda RTH bernasib seperti Perda Kepemudaan, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Pesantren, maupun PMKS yang implementasinya terkendala aturan pelaksana. Perda jangan hanya menjadi produk hukum di atas kertas,” ujarnya.

“Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak Perda yang disahkan, tetapi berapa banyak yang benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya. Perda RTH jangan sampai mandul; aturan pelaksana atau perwal harus dibuat segera setelah perda di sah kan dan target penambahan RTH harus benar-benar dijalankan,” sambung wakil rakyat dari Dapil Sukun itu. (red)

Sekarang

16 Pasar Trardisional di Surabaya Dimodernisasi

Sekarang