Registrasi SIM dengan Sistem Biometrik Mulai Berlaku 1 Juli 2026
SekarangAja, JAKARTA– Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan salah satu keunggulan sistem biometrik adalah proses registras yang jauh lebih cepat dibandingkan metode lama.
Di sejumlah gerai operator, pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor kartu SIM baru. Bahkan di beberapa lokasi, registrasi dapat dilakukan melalui mesin layanan mandiri yang menyerupai mesin ATM.
“Pelanggan cukup melakukan pemotretan wajah sebentar dan nomor langsung aktif. Rata-rata prosesnya kurang dari satu menit,” kata Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026) hari ini melansir infoPublik.id.
Selain mempercepat registrasi, lanjut Edwin, sistem baru ini juga memungkinkan pelanggan melakukan pengecekan terhadap nomor-nomor telepon seluler yang terdaftar menggunakan NIK atau nomor KK mereka.
Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan dapat langsung melaporkannya kepada operator untuk segera dinonaktifkan. Pemerintah menilai fitur tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi tanpa diketahui pemilik data.
Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber di Indonesia.
Edwin menambahkan, selain registrasi biometrik, pemerintah juga meminta operator seluler memperkuat perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Langkah ini dilakukan karena kerugian akibat penipuan digital di Indonesia dinilai sudah sangat besar.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026 tercatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,5 triliun dengan total laporan mencapai sekitar 548 ribu kasus.
Lebih lanjut, Edwin menyebutkan seluruh operator seluler kini telah memiliki sistem pengamanan anti-scam masing-masing. “Telkomsel memperkenalkan sistem bernama ScamLink, sementara Indosat Ooredoo Hutchison memiliki sistem yang bahkan mendapat apresiasi dari London Business School sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan pelanggan. Adapun XL Smart juga sudah menghadirkan sistem keamanan anti spam,” ujar Dirjen Edwin.
Satu hal, pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital serta memanfaatkan berbagai fitur keamanan tambahan yang disediakan operator.
Setelah registrasi biometrik diberlakukan penuh bagi nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga akan membuka program voluntary registration atau registrasi sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif sebelumnya.
Program tersebut memungkinkan pelanggan melakukan verifikasi biometrik terhadap nomor yang telah dimiliki. Melalui proses itu, masyarakat juga dapat memastikan apakah data pribadi mereka digunakan oleh nomor lain tanpa sepengetahuan mereka.
Karena itu, pemerintah meminta operator segera menyiapkan sistem pendukung untuk pelaksanaan registrasi sukarela tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan registrasi biometrik adalah membangun kepercayaan atau trust dalam ekosistem digital nasional.
Menurut Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdulllah, pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan internet rakyat maupun layanan 5G tidak akan cukup jika masyarakat masih merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan bertransaksi secara online.
“Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” kata Edwin.
Pemerintah menilai perlindungan identitas digital merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan. Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi digital, sehingga aktivitas ekonomi berbasis data dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah menegaskan registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan bersama antara pemerintah, operator seluler, dan pengguna layanan digital.
“Negara dibentuk untuk melindungi. Setelah masyarakat terlindungi, barulah kesejahteraan umum bisa dimajukan. Jadi biometrik ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk saling melindungi demi kemajuan bersama,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi tersebut. (red)















