Realisasi  Sistem Transporasi BTS Kota Malang Tak Kunjung Jelas

MALANGRencana realisasi sistem transportasi publik modern dengan konsep Buy The Service (BTS) oleh pemerintah pusat di Kota Malang  ternyata belum ada kejelasannya. Itu karena di tahun 2025 ini, dipastikan belum ada anggaran atau lampu hijau dari pemerintah pusat untuk BTS di Kota Malang.

Meski begitu tidak menutup kemungkinan realisasi BTS bisa dipastikan didapat Kota Malang tahun ini. In dikatakan akan bergantung pada kebijakan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih 2025-2029 nanti.

“Iya jadi belum ada acc dari pemerintah pusat di 2025. Jadi perencanaannya tetap seperti dulu, tinggal komunikasi  lagi dengan pemerintah pusat jika memang dimungkinkan. Tapi di 2025 dari pusat ndak ada (tidak ada rencana realisasi BTS untuk Kota Malang),” jelas  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra.

Saat dimintai tanggapannya, Jaya sapaan Widjaja Saleh Putra mengaku tetap menginginkan Kota Malang bisa menerapkan BTS. Karena sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Plus, komunikasi dengan pelaku-pelaku transportasi umum sudah dibangun kuat soal penerapan BTS.

Dikarenakan anggaran yang cukup besar, kurang lebih Rp 10-12 miliar per tahun, Pemkot Malang mengajukannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat). Ini bahkan sudah dipresentasikan tahun lalu.

“Kami tetap komitmen untuk melakukan revitalisasi angkutan umum dan publik di Kota Malang. Nanti ini tinggal kebijakan kepala daerahnya saja. Yang terpilih ini kan visi misinya ada yang menjelaskan soal transportasi publik yang akan ditingkatkan,” tegas Jaya.

Seperti diketahui Wali Kota Malang Terpilih Wahyu Hidayat dan  Wakil Wali Kota Malang Terpilih Ali Muthohirin, salah satu visi misi mereka memang memajukan sistem transportasi publik Kota Malang.

Jaya mengungkapkan akan kembali mengangkat urgensitas pelaksanaan BTS di Kota Malang tahun ini. Agar kembali bisa dikomunikasikan oleh kepala daerah definitif dengan pemerintah pusat dalam tahun ini juga. (ran)

Sekarang

Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Sekarang