RDF dan PSEL Alternatif Pengelolaan Sampah di TPA Supit Urang
MALANG–Butuh alternatif dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang Kota Malang. Di antaranya Refuse derived fuel (RDF) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk diketahui, TPA Supit Urang yang berlokasi di Jalan Rawisari ini memiliki luas 34 hektare. TPA terbesar di Kota Malang ini menampung sampah dari Kota Malang sebanyak 505 ton per hari.
Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Gatut Panggah Prasetya mengatakan, pengelolaan sampah ini tidak semata-mata harus melakukan pengelolaan sampah energi listrik.
“Itu kan sebenarnya alternatif, namun sebenarnya kita membangun, mengedukasi dari hulu, tengah hingga hilir. Jadi misalkan hulunya itu sudah habis, itu syukur Alhamdulillah. Artinya tidak banyak lari ke TPA,” katanya, Kamis (17/10/2025) lalu.
Diungkapkannya, di TPA Supit Urang jika akan dibangun pengelolaan sampah energi listrik. Maka kapasitasnya minimal 1000 ton per hari. “Tapi saya lihat di Kota Malang itu sendiri jelas tidak mencukupi. Saya yakin karena sudah di hadang program-program lewat hulu,” tutur Gatut.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian. “Mudah-mudahan Malang Raya itu nanti tersentuh jika suplai sampah mencapai antara 1.000 atau 2.000. Apabila kurang dari itu maka tidak akan mungkin akan menjadi PSEL karena secara operasional juga begitu mahal. Untuk itu maka yang paling digelorakan itu bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat menyelesaikan sampah mulai dari hulu, tengah, hilir. Mulai dari konsep pengurangan dan penanganan sampah,” saran Gatut.
Dikatakannya, Tim Survei sudah melakukan penilaian bahwa TPA Supit Urang sudah layak untuk menjadi program Waste to Energy. Yaitu tenaga sampah untuk RDF dan mempertimbangkan Malang Raya berpotensi timbulan sampahnya karena sebagai kota wisata. “Fasilitas yang ada di TPA Supit Urang memungkinkan juga untuk itu,” imbuhnya.
Dijelaskan Gaguk bahwa pengelolaan sampah menjadi listrik sudah ditetapkan dalam Program Strategis Nasional. Sehingga perlu kajian yang mendalam karena juga harus dihitung nilai efisiensi juga juga.
“Jika sudah menjadi energi listrik yang bisa memasarkan hanya PLN. Jadi kita harus multi pihak dalam menghitung ini. Jangan sampai kita sudah investasi besar malah menjadi proyek mangkrak. Kita perlu kehati-hatian dan sesuai arahan Pak Menteri. Jika tidak terlalu besar timbulan sampahnya lebih baik ke arah RDF. Dan apabila mencukupi serta memenuhi syarat untuk pemasarannya bisa ke PSEL. Energi listrik ini menjadi alternatif terakhir karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Kebutuhan multi pihak dan mendukung Surat Keputusan Bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri yang akan ditetapkan,” urai Gatut.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mencoba untuk melaksanakan PSEL. Yakni pengelolaan sampah menjadi listrik dengan syarat suplai sampah 1.000 ton per hari. Kemudian ada perubahan, adanya perubahan ini, dari Kementerian Lingkungan Hidup belum memutuskan untuk dilakukan di Kota Malang.
“Selain, PSEL ada pengelolan sampah menjadi RDF. Itu yang dari Kementerian Dalam Negeri. Apabila itu dikerjakan maka dananya dari pusat melalui Danantara,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Malang masih menunggu seleksi dari Pemerintah Pusat. “Kami masih menunggu kepastiannya, jika PSEL maka Kota Malang siap mendapatkan pasokan sampah dari Kota Batu dan Kabupaten Malang. Tetapi dengan kondisi 2.000 ton itu tidak memungkinkan. Makanya ada alternatif kedua yaitu RDF. Kebutuhan sampah nya itu cukup yang ada di Kota Malang. RDF itu alternatif pengganti batubara,” pungkas Raymond. (ina)
- Alternatif Pengelolaan Sampah di TPA Supit Urang
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
- Jumlah sampah per hari di TPA Supit Urang
- Luas TPA Supit Urang Kota Malang
- Pemkot Malang
- Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di TPA Supit Urang
- Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang
- Refuse Derived Fuel TPA Supit Urang
- TPA Supit Urang Kota Malang
- TPA terbesar di Malang Raya















