Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum)  saat unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

‘’Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,’’ jelasnya di Polda Metro Jaya.

Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. (red)

Sekarang

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Sekarang

Naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Rp 1, Cek Tanggalnya

Sekarang

Kementerian PU Siapkan Pembangunan SR Tahap II di Jatim

Besok