Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang Komitmen Wujudkan Ruang Terbuka Hijau
SekarangAja, MALANG–Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Malang terus mematangkan pembahasan regulasi yang dinilai strategis tersebut. Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat penambahan, perlindungan, serta pemanfaatan RTH di Kota Malang.
Ketua Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang, Dr Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan salah satu target utama dalam ranperda tersebut adalah memang mendorong pemerintah memenuhi amanat undang-undang terkait penyediaan RTH publik sebesar 20 persen.
“Kami ingin pemerintah aktif menambah RTH publik sesuai amanah undang-undang. Selain itu, RTH yang sudah ada juga harus dipertahankan agar tidak beralih fungsi,” tegas Ulum, sapaan akrab Akhdiyat Syabril Ulum ini.
Selain penambahan luasan RTH, pansus juga mendorong seluruh kawasan RTH di Kota Malang masuk dalam sistem geospasial. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui lokasi sekaligus manfaat ruang terbuka hijau yang tersedia, khususnya RTH publik.
Pembahasan ranperda saat ini pun telah memasuki tahap awal pendalaman materi bersama sejumlah pihak. Pansus telah menggelar rapat pertama dengan para narasumber untuk menghimpun masukan. Kemudian dilanjutkan rapat kedua bersama organisasi perangkat daerah terkait guna menyamakan visi dan misi pembentukan perda.
Dalam agenda pembahasan berikutnya, pansus berencana memperdalam substansi ranperda, sekaligus memberikan sejumlah usulan perbaikan materi. “Ada juga poin target RTH harus ada di tiap kampung atau RW sehingga masyarakat bisa memaksimalkan keberadaan RTH menjadi sarana publik yang menyehatkan dan mempererat hubungan sosial masyarakat dan lain sebagainya,” kata wakil rakyat dari Dapil Kedungkandang ini.

Ulum menilai persoalan RTH di Kota Malang masih cukup kompleks. Kondisi RTH saat ini disebut masih jauh dari ideal, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas RTH yang tersedia.
“Kami ingin perda ini nantinya menjadi dasar perbaikan dari kedua sisi tersebut sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Kota Malang,” kata politisi PKS ini.
Untuk menambah luasan RTH, pansus melihat masih terdapat sejumlah potensi yang bisa dimaksimalkan. Salah satunya melalui pos anggaran penambahan lahan makam baru yang bersumber dari kompensasi pihak ketiga, seperti pengembang perumahan.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah mendata aset-aset tidak produktif milik daerah untuk dijadikan RTH baru. Pemanfaatan trotoar sebagai ruang terbuka hijau yang layak juga menjadi perhatian karena banyak trotoar dinilai telah beralih fungsi dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia pun menegaskan Ranperda RTH menjadi regulasi yang sangat strategis karena akan menentukan wajah Kota Malang pada masa mendatang.
“Apakah kita akan membiarkan RTH kita begitu saja tanpa adanya campur tangan dari pemerintah atau kita akan mulai berbenah memperbaiki dan memberikan manfaat yang banyak untuk warga kota malang agar kotanya menjadi kota yang indah, menyehatkan dan menyejahterakan masyarakat nya,” katanya.
Sementara itu anggota Pansus RTH DPRD Kota Malang Dito Areif Nurakhmadi SAP, MAP menambahkan Perda RTH sangat penting bagi Kota Malang. Apalagi RTH ini terkait dengan lima sampai enam OPD. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) hingga Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Dito, dalam Ranperda RTH ditarget adanya RTH publik sebesar 20 persen dan RTH privat 10 persen.
“Karena itu dalam pembahasan ditegaskan bahwa untuk memenuhi target harus ada starting point yang jelas,’’ kata Dito.
Misalnya bagaimana harus memenuhi RTH sebesar 20 persen. ‘’Karena itulah kami mendorong harus ada road map RTH. Harus ada kajian internal untuk penuhi target,’’ kata wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.
Pansus RTH kata Dito mengusulkan harus ada target penambahan ruang terbuka hijau. Yakni RTH per tahun.
‘’Bagaimana caranya harus ada target sehingga ada evaluasi capaian yang jelas,’’ tegas politisi Nasdem ini.
Lebih lanjut dia menguraikan, RTH publik merupakan yang diklelola pemerintah.Contohnya jalur hijau. Sedangkan RTH privat yakni RTH yang dimiliki perumahan atau pemukiman. Atau yang berada di perkampungan. (red)
- Dito Areif Nurakhmadi SAP MAP
- DPRD Kota Malang
- Dr Akhdiyat Syabril Ulum
- Ketua Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang Dr Akhdiyat Syabril Ulum
- Komitmen Wujudkan Ruang Terbuka Hijau
- Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang
- Pansus RTH DPRD Kota Malang Dito Areif Nurakhmadi SAP MAP
- Pemkot Malang
- Ranperda RTH Kota Malang
- RTH Kota Malang
- Ruang Terbuka Hijau Kota Malang















