Oknum KUA Bekasi Utara Disanksi Terkait Dugaan Pungli
SekarangAja, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) gerak cepat tangani viral di media sosial (medsos) narasi pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara. Masalah itu langsung ditindaklanjuti sejak awal.
“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.
Thobib menegaskan, regulasi melarang setiap ASN melakukan tindakan pungutan liar. Khusus terkait pendaftaran pencatatan nikah, regulasi mengatur bahwa biaya layanan pencatatan pernikahan di KUA pada jam dan hari kerja adalah gratis atau nol rupiah. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar KUA, aturan mengatur biayanya sebesar Rp 600 ribu.
“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan,” tegas Thobib. “Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” sambungnya.
Thobib mengajak ASN Kementerian Agama untuk menjauhi segala bentuk praktik pungutan liar. Sebab, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Thobib. (red)















