KPU Kota Malang Serius Teliti Berkas Pendaftaran Cakada
KOTA MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih melakukan penelitian berkas persyaratan seluruh bakal calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar pekan lalu. Diperkirakan dalam satu pekan ini akan diketahui hasilnya.
Di Kota Malang satu bakal calon kepala daerah, yakni bakal paslon Heri Cahyono- Ganis Rumpoko pun masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSSA Malang, Senin (2/9) pagi. Maka dari itu masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan jasmani.
Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan KPU Kota Malang saat ini menunggu hasil pemerikasaan kesehatan yang secara resmi akan diserahkan RSSA Malang. Untuk itu saat ini pemerikasaan berkas syarat adiminstrasi lainnya tengah diteliti KPU sambil pula menunggu hasil dari RSSA.
“Kalau hasil rikes (pemeriksaan kesehatan) kami tinggal menunggu saja dari RSSA. Nanti akan secara resmi diberikan kepada kami. Untuk saat ini juga teman-teman KPU sedang meneliti berkas-berkas persyaratan administrasi bacakada,” tegas Toyib.
Ia menegaskan beberapa berkas syarat administrasi yang perlu diperhatikan di antaranya seperti keabsahan ijazah. Beberapa hal yang perlu diperiksa seperti pencantuman gelar pendidikan dan nama satuan pendidikan yang ditempuh.
Bisa saja, kata Toyib nama satuan pendidikan sudah berubah. Atau, gelar pendidikan yang dicantumkan pada nama bakal calon tidak benar.
“Ya kami sedang memeriksa keabsahan dan benar atau tidaknya informasi-informasi yang dicantumkan dalam berkas syarat administrasi. Proses penelitan ini dilakukan sepekan sampai nanti akan diumumkan,” tegas Toyib.
Jika ada yang kurang dan butuh perbaikan, maka para bakal calon kepala daerah masih diberikan waktu untuk memperbaiki.
Seperti yang disampaikan KPU Kota Malang sebelumnya agenda pengumuman hasil penelitian administrasi pada 5 sampai 6 September mendatang.Setelah itu jika ada yang kurang atau butuh perbaikan di beri masa waktu perbaikan mulai 6 sampai 8 September.
“Di masa-masa ini juga akan ada masa penelitian berkas yang diperbaiki. Di masa ini bisa dilakukan penggantian calon kepala daerah,” ungkap Toyib.
Ini bisa dilakukan jikalau ada berkas persyaratan dari calon yang tidak memenuhi syarat. Misalkan, lanjut Toyib, syarat tes kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan lolos. Hal ini bisa dijadikan pegangan untuk mengganti pasangan calon.
Jika tidak ada kendala dalam tahap ini, maka tahapan selanjutnya yakni tahapan Tanggapan dari Masyarakat. Akan berlangsung 15-18 September.
“Jika ada tanggapan, bapaslon diberi waktu dari 15 sampai 21 September untuk memberi klarifikasi. Bila sudah klir, maka penetapan paslon akan dilakukan di 22 September,” pungkas Toyib. (ran)