Jelang Calon Pengantin Wajib Bimwin, Kemenag Siapkan 3.700 Fasilitator Profesional
JAKARTA– Persiapan penerapan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) terus dimatangkan. Terbaru Kementerian Agama (Kemenag) siapkan ribuan fasilitator profesional di bidang bimwin.
Langkah ini dilakukan seiring adanya kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti bimwin mulai akhir Juli 2024. Itu sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 tahun 2024. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin menjelaskan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.
“Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun,” jelasnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin di Jakarta belum lama ini.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin. Layanan ini tidak dipungut biaya. “Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan 3.700 fasilitator bimwin di tahun 2024. “Target ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia,” ujar Suryo.
Suryo menjelaskan, Kemenag akan bekerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk mencetak fasilitator bimwin. Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak.
“Fasilitator akan mendapatkan pengetahuan pendahuluan tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, dan cara mengatasi konflik keluarga,” jelas Suryo.
Materi tersebut akan diberikan secara daring terlebih dahulu. Ketika masuk kelas luring, para fasilitator diharapkan telah mengetahui dasar-dasarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitator bimwin. “Dengan meningkatkan kualitas fasilitator, diharapkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia juga akan meningkat,” pungkas Suryo. (red)