Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Segera Berakhir, Komisi B DPRD Kota Malang Gelar Rapat Bersama Dewas

KOTA MALANG– Komisi B DPRD Kota Malang melakukan audiensi dengan jajaran Dewan Pengawan (Dewas) Perumda Tugu Tirta, Senin (18/3/24) hari ini di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan perlu mengetahui mengapa Pemkot Malang belum  membuka proses seleksi melalui panitia seleksi (Pansel) Direksi Perumda Tugu Tirta. Sementara masa jabatan jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta akan berakhir pada 1 April mendatang.

Lembaga legislatif ini meminta agar segala proses nantinya tidak mengganggu jalannya pelayanan pelanggan. Maka opsi-opsi yang ada seperti membuka seleksi melalui pansel, penunjukan Plt dan perpanjangan harus dipikirkan matang-matang.

“Ya intinya kami ingin tahu kondisinya seperti apa. Karena masa jabatan jajaran direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Teknik dan Direktur Administrasi & Keuangan akan berakhir Tanggal 1 April. Apa bisa di pansel? Kan sulit ini yang kami cari tahu dan panggil Dewas untuk menjelaskan,” jelasnya.

Namun demikian, kata Trio, apapun itu keputusan mutlak ada di Pj Wali Kota Malang. Untuk itu dalam pekan ini pula meminta ada keputusan tegas dari Pj Wali Kota Malang.

Sementara itu Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun untuk memberi rekomendasi ataupun intervensi mengenai pergantian jajaran direksi Perumda Tugu Tirta.

“Kami sudah melakukan tugas evaluasi kinerja jajaran direksi. Kami sudah serahkan hasil evaluasi kinerja seluruh direksi pada 4 Januari lalu. Di sana sudah ada hasil evaluasi dari Dewas, sebetulnya selesai sudah tugas kami di Dewas. Bolanya selanjutnya ada di KPM,” jelas Handi

Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan akan segera membuat keputusan mengenai nasib status jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Wahyu mengatakan sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Tujuannya agar segera mengambil keputusan.

Ada tiga opsi yang muncul, yakni membuka proses seleksi melalui Panitia Seleksi (pansel)), menunjuk Plt (Pelaksana Tugas), atau melakukan perpanjangan masa tugas direksi.

“Status saya ini kan Pj, jadi saya konsultasikan ke Kemendagri. Dari hasil koordinasi ini ternyata mutlak keputusan tentang pergantian jajaran direksi ada di Kuasa Pemegang Modal (KPM) yakni saat ini saya (Pj Wali Kota Malang),” tegas Wahyu.

Dalam pekan ini, lanjut dia, akan segera dilakukan pembahasan dan diskusi mendalam. Wahyu akan segera memanggil seluruh pihak terkait. Seperti Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta, untuk mengetahui evaluasi kinerja jajaran direksi.

Ia menyadari bahwa ada beberapa opsi yang sulit dilakukan. Seperti membuka proses seleksi melalui Pansel.

“Nanti akan saya putuskan. Apabila waktu tidak cukup kita nanti bisa saja angkat pelaksana tugas nanti dilihat opsi-opsi yang ada. Insyaallah dalam minggu ini sudah ada keputusan,” pungkas Wahyu. (inforial/ran)

Sekarang

Daya Beli Warga Malang Masih Terjaga hingga Bulan Depan

Sekarang