DPRD Kota Malang Beri Catatan Kritis untuk APBD 2027
SekarangAja, MALANG- DPRD Kota Malang mulai membahas program dan anggaran untuk APBD Kota Malang 2027. DPRD Kota Malang mengingatkan agar perencanaan program kedepan supaya tidak perlu banyak acara seremonial.
Itu karena selama ini masih banyak acara- acara seremonial dan sangat normatif. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak saja mengeluarkan anggaran besar. Namun substansi tujuan programnya justru minim dampak.
Anggota legislatif menilai, arah kebijakan kedepan yakni di tahun anggaran 2027 harus lebih berorientasi pada penyelesaian persoalan yang masih dirasakan masyarakat. Mulai dari persoalan banjir, masalah kemacetan, persoalan parkir, hingga persoalan lingkungan dan sampah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan hal tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dalam beberapa tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya kesenjangan antara besarnya anggaran yang dikelola, dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Selama ini, APBD Kota Malang beberapa tahun ini belum berdampak secara signifikan. Kami melihat belum berefek, belum produktif, dan bahkan belum menyelesaikan persoalan. Belum menjadi problem solver masalah yang ada di Kota Malang,” papat Dito
Menurut wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan sejak tahap perencanaan. Ia mencontohkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tiap tahun yang dinilai menjadi salah satu indikator bahwa perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya presisi.
Dito menyebut, persentase SiLPA Kota Malang bahkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah kota lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Surakarta, dan Bandung. Kondisi itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa keberhasilan birokrasi tidak cukup hanya diukur dari tertibnya administrasi.
“Secara administrasi mungkin oke, tetapi tidak oke secara output dan outcome-nya,” tegas politisi Nasdem Kota Malang ini.
Dito juga menyoroti komposisi belanja yang dinilai masih banyak terserap untuk kebutuhan operasional birokrasi. Sementara itu, anggaran yang secara langsung diarahkan untuk menjawab persoalan perkotaan dinilai malah belum optimal.
Dia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk praktik birokrasi semu. Secara struktur dan prosedur, pemerintahan terlihat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, hasil akhirnya belum cukup memberikan perubahan terhadap persoalan yang dihadapi warga.
“Penegakan peraturan daerah seperti penertiban bangunan liar, penertiban parkir, saat ini rendah. Padahal persoalan itu nyata adanya setiap waktu. Jadi ini anomali dan kami menggambarkan bahwa ini ada semacam birokrasi semu,” yakinnya.
Sebelumnya Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan tahapan strategis untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta visi dan misi pembangunan Kota Malang. Dokumen tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut fokus arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Adapun arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas dalam KUA-PPAS 2027 meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya, sehat, dan tangguh, perlindungan sosial terintegrasi serta peningkatan produktivitas daerah. Selain itu pengembangan infrastruktur berkelanjutan yang mendukung ekonomi produktif dan peningkatan kualitas daya dukung lingkungan hidup, serta penguatan birokrasi yang adaptif dan melayani disertai ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wali Kota Wahyu menegaskan, Pemerintah Kota Malang berkomitmen menghadirkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
“Terkait KUA-PPAS di tahun 2027 ini tentu ada beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan ini tentu kita lakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku serta target pembangunan dari tingkat kota, provinsi hingga nasional,” tegasnya.
Selain mengandalkan APBD, pemerintah juga membuka peluang pembiayaan pembangunan melalui penguatan forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), perluasan partisipasi perusahaan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), serta skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).(inforial/red)















