Inisiasi Perda Ekraf, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Konsen Payung Hukum Pelaku Ekraf

KOTA MALANG– Dioperasionalkannya gedung MCC sejak tahun lalu  menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang. Untuk itu butuh payung hukum berupa peraturan daerah (perda).   

MCC sebagai salah satu fasilitas yang kedepannya bukan hanya diisi oleh pelaku ekonomi kreatif   saja. Namun ekosistem ini juga perlu dilengkapi oleh hexahelix stakeholder yang di dalamnya tidak hanya berisi  komunitas saja. Tetapi juga terdapat pemerintahan, industri dan bisnis, akademisi, media hingga aggregator keuangan.

“Perlunya perda ekonomi kreatif sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif,  untuk bisa berkarya lebih optimal lagi. Sehingga peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa menfasilitasi itu,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang H Bayu Rekso Aji.

“Kami dari fraksi PKS akan menginisiasi Ranperda Ekonomi Kreatif di tahun 2024 , yang sebenarnya sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di Bamperperda.  Kami akan kawal itu tahun ini” sambung  H Bayu Rekso Aji.

Pemahaman yang ditegaskan pihaknya yakni publik, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC. Yakni dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses.

Bayu mengatakan, MCC bukan sebuat unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa “balik modal”. Tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang. Yakni seperti jalan raya maupun jembatan yang dampaknya diukur dari pertumbuhan lingkungan sekitar setelah dibangunnya sebuah jalan atau jembatan. Tetapi seberapa dampak ekonomi dan dampak positif lainnya yang dirasakan oleh warga sekitar.

MCC diharapkan mampu memberi dampak berupa pengurangan angka pengangguran terbuka. Penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi Sub-Sektor Ekonomi Kreatif. Berapa banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang komoditi fisik maupun digital, hingga jasa.

Selain itu seberapa dampat yang ditimbulkan terhadap PAD Kota Malang.

17 Sub-Sektor Ekonomi kreatif yang jika dipandang dari sisi pelaku Ekonomi Kreatif sebenarnya hampir tidak memiliki Batasan atau  terlihat bias. Sebagai contoh,  dalam satu  industri ekonomi kreatif berupa produk jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal dua atau lebih sub-sektor ekonomi kreatif yang terlibat. Yakni dari sub-sektor kuliner itu sendiri sebagai penyedia produk dab sub-sektor DKV sebagai penyedia elemen visual dan estetika kemasan produk, sub sektor fotografi sebagai penyedia foto – foto produk agar menarik untuk dipasarkan, dan seterusnya.

” Maka dari itu, tugas pengembangan sub-sektor ekonomi kreatif ini juga idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas ledinasan menjadi faktor krusial,” pungkas Bayu. (ran/van)

Sekarang

Jakarta Fair 2025 Catatkan Transaksi Rp 7,3 Triliun

Sekarang

MFR 2025 Memukau! 56 Desainer Adu Bakat Moda Versa

Gaya Hidup