U

DPRD Kota Malang Kebut Bahas Ranperda P4GNPN  Agar Siap Jadi Payung Hukum Penanganan Masalah Narkoba

SekarangAja, MALANG– Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Malang menunjukkan perkembangan signifikan. Pansus Ranperda P4GN DPRD Kota Malang telah membawa regulasi tersebut hingga saat ini telah masuk ke tahap proses finalisasi.

Ketua Pansus P4GNPN DPRD Kota Malang, Putri Aidillah Kriswanto menegaskan, tahapan ini merupakan titik krusial setelah serangkaian pembahasan mendalam dengan sejumlah instansi terkait.

“Saat ini sudah sampai di proses finalisasi, hampir selesai. Kemarin juga dilakukan pembahasan mendalam dengan Bagian Hukum dan juga Bakesbangpol,” ungkap Putri.

Fokus utama yang diperjuangkan Pansus dalam ranperda tersebut adalah kepastian akses rehabilitasi medis bagi para pecandu narkoba di Kota Malang. Menurut Putri, selama ini layanan rehabilitasi masih bertumpu sepenuhnya pada Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara jumlah kebutuhan layanan tersebut sangat tinggi.

“Selama ini, fasilitasi rehabilitasi medis hanya ada di BNN saja. Kami menginginkan agar Pemkot Malang bisa mengalokasikan anggaran, baik di APBD maupun melalui skema CSR, untuk memfasilitasi kebutuhan rehabilitasi medis bagi warga,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan kapasitas BNN telah menyebabkan antrean panjang bagi para pecandu yang membutuhkan penanganan. Data per Juni 2026 mencatat ada sekitar 760 lebih pecandu yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) untuk mendapatkan akses rehabilitasi.

Tidak hanya itu, Pansus mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Tim ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk menjamin ketersediaan rehabilitasi medis di berbagai fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kota Malang.

Putri menyebut, setelah penyusunan ini sepenuhnya rampung, nantinya dilakukan pengesahan Ranperda yang akan dilakukan secara beriringan dengan beberapa perda inisiatif lain. “Kami menunggu kesiapan pansus lainnya, sehingga nantinya bisa segera ‘launching’ bersamaan,” jelas wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi P4GN DPRD Kota Malang Aris Verdiyanto ST mengatakan, ranperda ini penting dan mendesak untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).

Apalagi lanjut dia, belakangan bermunculan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Malang. Karena itulah upaya pencegahan dini harus dimaksimalkan.   ‘’Pencegahan itu bisa dilakukan berbagai cara dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat secara massif. Misalnya sosialisasi di sekolah, melibatkan RT, RW, PKK dan partisipasi masyarakat secara luas,’’ urai wakil rakyat dari Dapil Blimbing ini.

Lebih lanjut Aris Verdiyanto mengatakan materi ranperda pun dibahas serius dan tuntas. Salah satu contohnya soal ruang lingkup ranperda. Yakni  mencakup pencegahan, antisipasi dini,  penanganan, rehabilitasi medis hingga pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Anggota Pansus Ranperda  Fasilitasi  P4GN Suryadi S.Pd, MM mengatakan isi ranperda yang bakal disahkan menjadi perda harus lengkap. Salah satu contohnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus dilakukan dengan berbagai cara.

‘’Di antaranya seperti peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika. Juga penyusunan kawasan rawan dan rentan narkotika,’’ urai Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi menguraikan tentang pentingnya peningkatan kampanye bahaya penyalahgunaan narkotika. Di antaranya perlu ditegaskan tentang pentingnya peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan perkursor narkotika.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sementara itu berdasarkan naskah akademik ranperda yang dibahas menjadi perda, menurut Suryadi harus menjadi acuan. Apalagi ini berkaitan dengan fasilitasi P4GN. Mengacu naskah akademik tersebut,  ditegaskan salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah daerah ialah dengan membuat Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selain itu  melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024  kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran. Dalam lampiran Inpres ini memberikan tugas kepada pemerintah daerah sebagai instansi pelaksana dalam beberapa tugas.

‘’Antar lain Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara(ASN) , prajurit Tentara Nasional Indonesua (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri), dan masyarakat,’’ urai Suryadi.

Selain itu melakukan deteksi dini penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan cara melakukan tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan lembaga dan pemerintah daerah di Kota Malang. ‘’Dibutuhkan pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika Kota Malang. Selain itu  pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika dengan cara memberikan salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai  ASN dan pendidikan kedinasan,’’ katanya. (inforial/red)

Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang

Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang