Ini Tiga Agenda Reka Lalin Kota Malang  yang Dibahas Forum Lalin

KOTA MALANG– Ada tiga agenda manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin) yang dibahas dalam rakor terbaru Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) Kota Malang. Yakni perpanjangan masa sosialisasi Jalan Buring, optimalisasi waktu siklus Simpang Kelud dan pengembalian fungsi jalan di beberapa titik di Kota Malang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso  menyampaikan Kota Malang sebagai kota terbesar kedua di Jawa Timur membawa pengaruh pada aktivitas masyarakat sekaligus perkembangan situasi yang sangat dinamis dalam bidang perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang.

“Sehingga dalam rangka menghadirkan kenyamanan berlalu lintas di Kota Malang diperlukan solusi dan strategi yang tepat terkait penerapan sistem lalu lintas yang terbaik untuk mengurai kemacetan,” jelas Sekda Erik.

Oleh karena itu, Erik mengungkapkan bahwa pertemuan ini penting sebagai wadah untuk saling berkoordinasi, berbagi ide, dan menyusun strategi yang tepat guna menjawab tantangan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) R Widjaja Saleh Putra  menjelaskan yang menjadi perhatian FLLAJ terkait dengan evaluasi manajemen rekayasa lalu Lintas di Jalan Buring dan di Simpang K.H. Malik Dalam – Mayjen Sungkono.

“Setelah beberapa waktu lalu kita telah melakukan rekayasa pada kawasan tersebut yang dimulai sejak tanggal 26 Agustus 2024, namun masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengetahui. Sehingga penting untuk melakukan perpanjangan sosialisasi agar kita dapat melihat hasil dari rekayasa tersebut, apakah sudah mampu mengurai kemacetan sesuai yang kita harapkan,”jelas Jaya sapaannya.

Kedua, terkait optimalisasi waktu siklus di Simpang Kelud. Mengingat, Simpang Kelud merupakan salah satu simpang yang memiliki volume lalu lintas tinggi di Kota Malang serta menghubungkan beberapa titik strategis, baik untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun pendidikan. Oleh karena itu, optimalisasi waktu siklus pada simpang ini menjadi prioritas utama dalam menciptakan kelancaran arus lalu lintas.  

Selanjutnya terkait pengembalian fungsi jalan yaitu di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Muharto, Jalan Zainal Zakse dan Pasar Gadang. “Apabila dirasa bahwa pemanfaatan jalan pada kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan menimbulkan kendala bagi keefektifan maupun kelancaran arus lalu lintas. Maka perlu untuk ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya,” pungkasnya.  (ran)

Sekarang

Yuuuk Ikutan Eco Qurban Challenge, Menangkan Hadiahnya

Sekarang

Libur Panjang, Taman Margasatwa Ragunan Ramai Pengunjung

Sekarang