Ini layanan Helpdesk untuk Warga Pindah Pilih Pilkada

MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membuka Helpdesk khusus melayani warga pindah memilih. Helpdesk Pelayanan Pindah Memilih ini diperuntukan bagi warga yang akan masuk dalam kategori Pemilih Pindahan atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang sudah ditentukan. Sehingga memberikan suara di TPS lain.

“Untuk mengurus pindah pilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tegas Toyib.

Untuk mengantisipasi adanya pengurusan pindah pilih ini, KPU Kota Malang membuka Helpdesk. Waktu pelayanannya dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Tempat Pelayanannya ada di sejumlah lokasi utama.

Yakni Kantor PPS di tiap kelurahan, Kantor PPK di kecamatan dan Kantor KPU Kota Malang. Selain bisa mendatangi lokasi langsung, warga bisa juga menghubungi via pesan WhatsApp di nomor 082230088283.

“Sudah kami umumkan dan cantumkan juga nomor-nomor yang bisa dihubungi di web kami per kecamatan dan kelurahan. Silakan diperhatikan dan dimanfaatkan helpdesk tersebut,” tegas Toyib.

Sebelumnya KPU Kota Malang sudah menetapkan sebanyak 660.744 pemilih dalam DPT Kota Malang untuk Pilkada Kota Malang Tahun 2024. Dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 323.167 orang dan perempuan sebanyak 337.577 orang. (ran)