U

Ganggu Estetika, Satpol PP Terbitkan Ratusan Baliho Kampanye

MALANG- Ratusan baliho, banner, hingga poster berbau kampanye dan partai politik ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang, Kamis (16/11/2023). Pasalnya dianggap mengganggu estetika kota dan sebagian besarnya dipasang di tempat-tempat larangan.
Petugas terlihat tanpa pandang bulu. Mereka mencopot baliho yang terpasang di tempat terlarang. Seperti kawasan sekitar sekolah dan dekat taman umum.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan penertiban baliho karena dipasang di tempat terlarang. Seperti di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, trotoar, jembatan, sungai dan drainase.
Kemudian baliho yang dipasang di taman kota, median jalan, taman median jalan, monumen hingga baliho yang dipasang di tempat yang menganggu atau membahayakan pengendara lalu lintas juga dibongkar.
“Kami prioritaskan penertiba baliho yang melanggar aturan seperti Perda No 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelas Rahmat.
Untuk sementara waktu, baliho yang ditertibkan adalah baliho insidentil. Sedangkan baliho yang terpasang di konstruksi reklame masih dicek perizinannya.
Dikatakan, operasi penertiban ini telah dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari. Mulai 16 November hingga
18 November 2023.
Satpol PP menurutnya telah memetakan sebanyak 300 baliho di Kota Malang yang terindikasi terpasang ditempat terlarang. Sedangkan Bawaslu memetakan ada 700 baliho. (ran)

Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Cuaca Jakarta Hari Ini Diprakirakan Cerah

Sekarang

Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Sekarang

Cuaca Jakarta Hari Ini Diprakirakan Cerah

Sekarang

DPRD Kota Malang Gelar Dialog Bersama Warga Isi Reses

Sekarang