DPRD Kota Malang Kebut Bahas 10 Ranperda
KOTA MALANG– Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) bakal dikebut DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Ranperda sebanyak itu rencananya dibahas tuntas sebelum masa jabatan DPRD periode ini berakhir.
10 Ranperda ini terdiri dari delapan ranperda wajib dan dua ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM, Rabu (3/4/2024).
“Sebanyak delapan ranperda wajib, itu yang urusannya soal anggaran-anggaran publik. Sudah mulai kami susun jadwal-jadwal pembahasannya. Dan ada dua ranperda inisiatif,” kata Made.
Ranperda waib yang dimaksud di antaranya ranperda pertanggungjawaban wali kota, ranperda RKPD, Ranperda KUA, KUA-PAK dan lainnya.
Sementara dua ranperda inisiatif yang ditargetkan selesai pembahasannya adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).
Made mengungkapkan agenda terdekat yang akan dilakukan DPRD Kota Malang adalah menyelesaikan pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2023.
“Akhir April LPKJ harus selesai, setelah itu langsung lanjut bahas KUA PAK 2024,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu dua ranperda inisiatif DPRD Kota Malang yang ditarget bisa disahkan saat ini prosesnya masih dalam tahapan evaluasi Pemprov Jatim.
Made mendorong agar Pemkot Malang, khususnya Bagian Hukum Pemkot Malang pro aktif. Yakni terus menanyakan progres evaluasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Sehingga segera mendapat kejelasan.
“Kami minta Kabag Hukum Pemkot bisa pro aktif ditanyakan progresnya. Karena dua ranperda inisiatif ini penting,” pungkas Made. (inforial/ran)