Diadukan Warga, Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Program Tebus Murah

MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan surat imbauan ditujukan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Malang Tahun 2024. Yakni Paslon Nomor Urut 1, Wahyu Hidayat- Ali Mutohirin (WALI)

Surat Imbauan Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 ini berisikan imbauan kepada Paslon (WALI) untuk menghentikan salah satu program kegiatan mereka di masa kampanye. Yakni kegiatan “Tebus Murah Sembako”.

Ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara saat memberi keterangan pers beberapa waktu lalu  di Kantor Bawaslu Kota Malang.

“Surat itu kami keluarkan karena ada aduan dari masyarakat.  Dan memang diketahui Tebus Murah itu salah satu metode di kegiatan paslon. Diperbolehkan sebenarnya tetapi harus memenuhi nilai kewajaran. Informasi yang kami dapatkan tebus murahnya seribu rupiah dan paket sembakonya Rp 40 ribu,” beber Hamdan.

Hal ini membuat disparitas (ketimpangan harga) yang sangat jauh dari kewajaran nilai sembako normalnya. Bawaslu Kota Malang menilai harga tebus murah tidak memenuhi nilai kewajaran. Meski tidak menentukan berapa nilai wajar yang ideal, Hamdan mengatakan hal ini perlu dikoordinasikan dengan pihak yang bisa menentukannya.

Ia mengungkapkan jika tebus murah dilakukan maka harus ada koordinasi dengan pihak yang bisa menentukan. Dan yang biasanya memberikan kegiatan ini secara resmi. Seperti Bulog atau Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Nilai kewajaran harga tebus murah bisa dicek ke yang berwenang yang memang secara resmi biasa melakukan. Seperti Bulog dan Diskopindag. Maka akhirnya kami minta dihentikan dan kami keluarkan surat imbauan itu sebagai tindakan pencegahan. Harganya tidak wajar maka kami minta dihentikan,” tutur Hamdan.

Penindakan berupa peneguran dan pencegahan sudah dilakukan saat kegiatan tebus murah hendak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang belum lama ini. Karena tidak dilakukan, maka Tim Paslon No 1 diberi surat imbauan tersebut.

Terkait hal ini Koordinator Tim Hukum WALI, Miftakhul Irfan SH MH menjelaskan sudah menerima masukan dan surat imbauan dari Bawaslu Kota Malang. Dan kegiatan Tebus Murah sudah dihentikan dan diganti dengan kegiatan yang baru.

“Kami berterimakasih sudah diingatkan oleh Bawaslu. Imbauan tersebut sudah kami tindaklanjuti, mengingat adanya asas kewajaran harga, kami menggantinya dengan program Voucher Rp 25 ribu per paket,” tegas Irfan saat dikonfirmasi.

Voucher Paket Rp 25 ribu ini sudah dikonsultasikan pula dengan berbagai konsultan tim yang juga pengusaha dan pedagang di Kota Malang. Tim Paslon WALI meyakini program pengganti tebus murah ini sudah wajar disesuaikan dengan harga pasar. Dan akan dimulai pekan ini untuk mengganti kegiatan Tebus Murah. (ran)