U

Sengketa KPU Vs HC-Boncel Lanjut Sidang Adjudikasi

KOTA MALANG– Sengketa antara Bakal Pasagan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono- Rizky Boncel (HC-Boncel) akan masuk proses Sidang Adjudikasi. Rencananya sidang digelar pekan depan.

Hal ini diputuskan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan adanya kesepakatan saat Mediasi Tertutup antara KPU Kota Malang dan Tim Hukum HC-Boncel  yang dilakukan Sabtu (22/6/2024) lalu.

Ini dijelaskan Ketua Tim Hukum HC-Rizky Boncel, Dr Susianto SH Mhum CLA saat dikonfirmasi Minggu (23/6/2024). Susianto mengataan mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu Kota Malang tidak membuahkan kesepakatan apapun.

“Karena poin-poin keberatan dan permintaan kami tidak disepakati oleh KPU, maka memang proses dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Kemungkinan sidangnya mulai  Selasa depan,” jelas Susianto siang tadi.

Dijelaskannya, dalam mediasi tertutup tersebut pihaknya membacaan permohonan terkait dengan keberatan-keberatan dari hasil penghitungan syarat dukungan perseorangan HC-Rizky Boncel. Kemudian meminta KPU menghitung kembali sebesar 13.615 suara dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kota Malang.

Dikarenakan sebanyak 13.615 suara dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Malang mendapatkan banyak kendala saat hendak di upload di Silon.

“Kondisi buffering, silon sering mati, lalu tidak ada notifikasi bahwa data dukungan apa sudah terverifikasi atau belum setelah di upload ke Silon. Dan secara substansi dukungan perseroangan mestinya didasarkan ada data dalam form KWK dengan fotocopy KTP elektronik di scan dalam bentuk PDF,” tegas Susianto.

Maka dari itu pihaknya meminta KPU Kota Malang melakukan verifikasi administrasi dukungan Kembali secara manual. Atau meminta sebanyak 13.615 suara dukungan yang dinyatakan TMS bisa di-upload kembali ke Silon.

Namun, permintaan ini tidak diterima atau ditolak oleh KPU Kota Malang. Alhasil mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Diketahui, KPU Kota Malang meminta proses sengketa juga bisa dilakukan terbuka saja.

“Ya memang KPU tidak dalam posisi menerima dan menolak permintaan kami. Mereka meminta proses dilanjutkan dengan terbuka agar dilihat publik. Makanya dilanjutkan dengan Sidang Adjudikasi, pekan depan,” tegas Susianto. (ran)

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini

Sekarang

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini

Sekarang