Mengacu Putusan MK Terhadap Irman Gusman, Nasdem Kota Malang Yakin Abah Anton Bisa Ikut Pilkada Kota Malang
KOTA MALANG– DPD Nasdem Kota Malang lega mengetahui status narapidana korupsi yang melekat pada H Moch Anton tidak menjadi halangan maju dalam Pilkada Kota Malang 2024. Itu diungkapka Ketua DPD Nasdem Kota Malang Hanan Jalil, Rabu (12/6/2024) hari ini.
Sebelumnya, Abah Anton, sapaan akrab H Moch Anton merupakan salah satu pendaftar Calon Wali Kota Malang melalui DPD Nasdem Kota Malang pada pertengahan Mei lalu.
“Sejak awal kami sudah meyakini bahwa Abah Anton dapat mengikuti kontestasi pilkada Kota Malang dan menang. Sehingga saat Abah Anton mendaftar ke kantor Nasdem, kader Nasdem menyambutnya dengan semarak,” kata Pengusaha batik tulis celaket (BTC) itu siang tadi.
Untuk diketahui sebelumnya tanda-tanda Anton bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak November 2024 mendatang sudah mulai terlihat berseiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Irman Gusman.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Irman mulanya dicoret dari daftar calon DPD karena status mantan narapidana yang disandangnya. Ia kemudian menggugat dan berhasil memenangkan gugatan bahwa statusnya bisa menjadi calon DPD.
Seperti diketahui, Putusan Hakim MK terhadap Irman Gusman membuka peluang bagi Anton bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang. Robikin Emhas, SH MH, praktisi hukum dan anggota Forum Pengacara Konstitusi yang juga Managing Partner pada ART & PARTNER Law Firm di Jakarta menyatakan bahwa kasus Irman Gusman memiliki keserupaan dengan kasus yang dialami oleh Anton.
Menurut Robikin, pertimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas.
Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas.
Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah, tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun. Sebagaimana diketahui, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
Tidak beda dengan Anton, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Ia awalnya terjerat kasus korupsi yang diproses KPK.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sebagaimana diketahui, Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. (ran)















