Warga Perumahan Mengeluh, Komisi C DPRD Kota Malang Gercep Audiensi, Pastikan Cari Solusi

KOTA MALANG– Warga Perumahan Sigura-gura Residence Kota Malang mengadu ke DPRD Kota Malang, Senin (27/5/2024). Komisi C langsung gerak cepat (gercep) mewadahi warga dengan menggelar audiensi.

Saat audiensi berlangsung,  warga mengeluhkan adanya dugaan pelanggaan pembangunan yang merugikan warga perumahan karena mengakibatkan banjr.

Ketua Komisi C DPRD, Fathol Arifin dan Kepala DPUPR-PKP, Dandung Djulharjanto yang menerima audiensi warga ini menyatakan akan segera turun lapangan untuk meninjau kondisi riil.

“Kalau di siteplan perumahan, itu tertulis fasilitas umum (fasum) musala, tapi ternyata di lapangan justru didirikan bangunan rumah,” jelas Fathol saat ditemui usai audiensi  di Ruang Rapat Internal DPRD Kota Malang Lantai 3 siang tadi. 

Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan tersebut, Fathol menyatakan secara aturan normatif, pendirian bangunan di atas drainase memang mengharuskan untuk dibongkar.

Oleh karena itu menurutnya, inspeksi lapangan akan dilakukan secepat mungkin, paling lambat minggu depan. Segera setelah mengetahui apa-apa saja kondisi di lapangan yang perlu langsung ditindaklanjuti maka solusi akan segera dicari.

“Cuma ketika ada dampak sosial yang nanti ditimbulkan, ya kan harus ada win-win solution,” jelasnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengonfirmasi hal yang sama, yakni adanya perubahan fungsi lahan di Perumahan Sigura-gura yang menjadi salah satu penyebab banjir.

Dandung menambahkan warga menduga masalah ini juga terkait dengan penutupan saluran oleh pihak Hotel Ubud yang letaknya berada di belakang komplek perumahan.

“Kavling 21 harusnya tidak ada. Kavling 21 itu merupakan lahan fasum, bukan untuk rumah hunian. Seandainya itu musala pun itu juga menutup saluran, kan. Akan tetapi bisa ditata bangunannya jangan di atas saluran,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Dandung menekankan, pentingnya koordinasi antara Pemkot Malang dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur. Sebab saluran irigasi di kawasan tersebut merupakan kewenangan  Pemprov Jatim. Sementara drainasenya berada di bawah kewenangan Pemkot Malang.

“Kami berharap penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) bisa segera direalisasikan untuk mengatasi masalah ini secara efektif,” pungkasnya. (inforial/ran)

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang

Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Kota Malang Soroti RTRW

Sekarang

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang